Hibata.id, Balikpapan – Polresta Balikpapan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan memberikan edukasi tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kepada 45 siswa SMK Setyabudi, Balikpapan Utara, Senin (12/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.00 WITA tersebut membahas pengertian TPPO, bentuk eksploitasi, modus perekrutan korban, serta ancaman hukum bagi pelakunya.
Sat Binmas Polresta Balikpapan menghadirkan AKP Beng Sitompul P., S.H., dan Aipda Bambang sebagai narasumber.
Kegiatan itu juga melibatkan Anggie Dhonny, Syamsul, dan Shafira Evelyn dari Kantor Imigrasi Balikpapan serta Ibu Songidah dari Humas SMK Setyabudi.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas mengingatkan pelajar agar mewaspadai tawaran kerja bergaji tinggi yang tidak melalui prosedur resmi, terutama pekerjaan di luar negeri.
Siswa yang ingin bekerja atau melanjutkan pendidikan ke luar negeri juga diimbau berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.
Petugas menjelaskan modus TPPO, antara lain lowongan kerja palsu di media sosial, tawaran magang yang berujung kerja paksa, penipuan melalui hubungan asmara daring, serta jeratan utang.
Pelajar juga diingatkan agar segera melapor melalui layanan Polisi 110 jika mengetahui atau mengalami dugaan TPPO.
Saluran pengaduan lain yang disampaikan meliputi SAPA 129, BP2MI, Disnaker Balikpapan, dan Bhabinkamtibmas setempat.
Kapolresta Balikpapan KBP Jerrold H.Y. Kumontoy, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Binmas berharap edukasi tersebut membuat pelajar lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat antusiasme peserta.












