Buton

Disdikbud Buton Tengah Wajibkan Siswa Pakai Masker akibat Kabut Asap

×

Disdikbud Buton Tengah Wajibkan Siswa Pakai Masker akibat Kabut Asap

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Buton Tengah, Dr. La Ode Amaluddin/Hibata.id
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Buton Tengah, Dr. La Ode Amaluddin/Hibata.id

Hibata.id, Buton Tengah – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, mewajibkan peserta didik jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP menggunakan masker untuk mengantisipasi dampak kabut asap terhadap kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/784/DIKBUD/X/2026 tentang Penggunaan Masker karena Kabut Asap bagi Siswa TK, SD, dan SMP yang ditetapkan di Labungkari pada 13 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdikbud Buton Tengah, Dr. La Ode Amaluddin, mengatakan penggunaan masker menjadi langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik dari paparan kabut asap yang dapat mengganggu pernapasan dan proses pembelajaran.

“Dalam surat edaran tersebut, kami mewajibkan seluruh siswa menggunakan masker standar, seperti masker kain tiga lapis, masker medis, atau KN95, saat berangkat ke sekolah, selama berada di lingkungan sekolah, hingga perjalanan pulang,” kata La Ode saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Baca Juga:  Bupati Buton Tengah dan Bank Sultra Salurkan CSR untuk Tujuh Rumah Ibadah

Disdikbud Buton Tengah juga meminta kepala sekolah dan guru memberikan edukasi kepada siswa mengenai bahaya kabut asap bagi kesehatan.

Selain itu, sekolah diminta mengurangi aktivitas pembelajaran di luar ruangan atau lapangan selama kabut asap masih tebal. Pihak sekolah juga perlu memastikan ruang kelas memiliki ventilasi yang baik serta menyediakan air minum dan tempat cuci tangan.

Untuk mengantisipasi gangguan kesehatan, sekolah diminta mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) guna memantau kondisi siswa yang mengalami sesak napas, batuk, mata perih, atau pusing.

“Jika menemukan siswa dengan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), pihak sekolah harus segera menghubungi orang tua dan Puskesmas setempat,” katanya.

Baca Juga:  Kelas Inspirasi Hadir di Buton Tengah, Ratusan Siswa Dapat Motivasi Profesi

Disdikbud juga mengingatkan sekolah agar tidak menjatuhkan sanksi keras kepada siswa yang tidak mengenakan masker. Guru diminta melakukan pembinaan secara persuasif agar siswa memahami pentingnya melindungi diri dari paparan kabut asap.

Orang Tua Diminta Awasi

Selain pihak sekolah, orang tua atau wali murid diminta berperan aktif melindungi anak dari dampak kabut asap.

Disdikbud meminta orang tua memastikan anak mengenakan masker yang layak dan bersih sebelum keluar rumah. Orang tua juga dianjurkan membekali anak dengan masker cadangan dan air minum.

“Bagi anak yang memiliki riwayat asma atau alergi, maupun yang sedang mengalami flu, batuk, atau demam, orang tua diminta mengistirahatkan anak di rumah dan tidak memaksanya mengikuti kegiatan belajar di sekolah,” katanya.

Baca Juga:  Peringatan Nuzulul Qur’an di Lakudo Perkuat Spirit Keagamaan Masyarakat Buteng

“Jika kabut asap sangat tebal hingga membatasi jarak pandang, orang tua juga diminta mengantar dan menjemput anak secara langsung,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan tambahan, Disdikbud Buton Tengah meminta satuan pendidikan menunda kegiatan upacara di lapangan terbuka, senam pagi, dan olahraga luar ruangan hingga kondisi membaik.

Sekolah juga diminta menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membakar sampah karena kegiatan tersebut dapat memperburuk kualitas udara.

Surat edaran tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut mengenai perkembangan kualitas udara di wilayah Buton Tengah.