Kota Gorontalo

Harga Bensin Eceran Tembus Rp20 Ribu per Botol, Adhan Dambea Ancam Tertibkan Pom Mini

×

Harga Bensin Eceran Tembus Rp20 Ribu per Botol, Adhan Dambea Ancam Tertibkan Pom Mini

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan arahan di rapat koordinasi bersama OPD se-Kota Gorontalo, Senin, 4 Mei 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan arahan di rapat koordinasi bersama OPD se-Kota Gorontalo, Senin, 4 Mei 2026. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo berencana menertibkan usaha pompa bensin mini (Pom Mini) yang menjual bahan bakar minyak (BBM) dengan harga tinggi. Langkah ini menyusul antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang membuat warga mencari alternatif untuk mendapatkan bensin.

Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyampaikan rencana tersebut dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Bhandayo Lo Yiladia, Senin, 12 Oktober 2026.

Adhan mengatakan persoalan distribusi dan ketersediaan BBM pada dasarnya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Namun, ia menilai pemerintah kota tetap perlu mengambil langkah untuk melindungi kepentingan masyarakat, terutama ketika harga bensin eceran membebani pengeluaran warga.

Baca Juga:  Persital Talumolo Cup 2026 Bergulir, Wawali Gorontalo Tekankan Sportivitas

“Sebenarnya persoalan bahan bakar minyak (BBM) ini adalah tanggung jawab dari pemerintah provinsi. Akan tetapi tentu kita tidak bisa menutup mata. Karena ini berkaitan juga dengan kemaslahatan masyarakat Kota Gorontalo,” kata Adhan.

Ia meminta perangkat daerah terkait mendata para pelaku usaha Pom Mini di wilayah Kota Gorontalo. Pemerintah kemudian akan mengundang mereka untuk mendapatkan edukasi mengenai penjualan BBM dengan harga yang tidak memberatkan masyarakat.

“Oleh sebab itu kita akan mencoba menertibkan Pom Mini yang menjajakan bensin dengan harga tinggi yang ada di kawasan Kota Gorontalo,” ujarnya.

Adhan menegaskan, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan penertiban. Namun, pelaku usaha yang tetap mengabaikan arahan pemerintah berpotensi ditertibkan.

Baca Juga:  Husin Ali Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Pramuka Kwarcab Kota Gorontalo

“Jadi saya minta tolong di data para pelaku usaha Pom Mini, lalu diundang untuk diedukasi dan kita akan atur agar supaya tidak menyusahkan masyarakat. Kalau tetap ngeyel, kita tertibkan,” tegasnya.

Bensin Eceran Jadi Alternatif di Tengah Antrean

Rencana penertiban tersebut muncul di tengah keluhan masyarakat mengenai antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU. Kondisi ini mendorong sebagian warga membeli bensin eceran karena tidak memiliki cukup waktu untuk mengantre.

Namun, kemudahan itu harus dibayar lebih mahal. Di beberapa titik di Kota Gorontalo, harga Pertalite eceran dilaporkan pernah mencapai Rp19.000 hingga Rp20.000 untuk sekitar 1,5 liter.

Harga tersebut menambah beban pengeluaran warga, terutama mereka yang mengandalkan kendaraan untuk bekerja dan mencari nafkah setiap hari.

Baca Juga:  Ini Kriteria Penerima Bansos di Kota Gorontalo

Bagi Adhan, persoalan BBM tidak hanya menyangkut ketersediaan pasokan, tetapi juga keterjangkauan harga. Ketika warga harus mengantre lama di SPBU atau membeli bensin dengan harga lebih tinggi, biaya transportasi sehari-hari ikut meningkat.

Karena itu, Pemkot Gorontalo berencana mendata pelaku usaha Pom Mini dan memberikan edukasi sebelum melakukan penertiban. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mendorong praktik penjualan yang tidak semakin membebani masyarakat.

Meski demikian, pelaksanaan penertiban perlu memperhatikan kewenangan masing-masing instansi serta ketentuan yang berlaku bagi usaha penjualan BBM eceran. Dengan begitu, perlindungan konsumen dapat berjalan beriringan dengan kepastian hukum bagi pelaku usaha.