Kabar

Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Lewat Kopdes

×

Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Lewat Kopdes

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Uang/Hibata.id
Ilustrasi Uang/Hibata.id

Hibata.id, Jakarta – Koperasi tak hanya berurusan dengan simpan pinjam atau usaha anggota.

Pemerintah kini membahas rencana memperluas peran koperasi desa (Kopdes) merah putih menjadi penyedia layanan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan rencana tersebut masih dibahas bersama Menteri Keuangan.

Jika terealisasi, koperasi berpeluang menjalankan layanan keuangan yang selama ini banyak dilakukan oleh perbankan.

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry, dikutip Antara, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga:  6 Tahun Masjid UNIPO Gagal Dibangun, Dana Mahasiswa Rp90 Juta Didiamkan

Ferry berharap perluasan layanan itu dapat meningkatkan daya saing koperasi di tengah industri perbankan Indonesia.

Dengan fungsi yang lebih luas, koperasi diharapkan mampu menjangkau kebutuhan keuangan masyarakat sekaligus memperkuat kegiatan ekonomi anggotanya.

Rencana tersebut berjalan seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian bersama DPR RI.

Dalam rancangan itu, pemerintah mengusulkan pembentukan otoritas pengawas koperasi tersendiri di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga:  Skandal PETI Balayo: Hutan Jadi Tambang Ilegal, KPH Pura-Pura Mati

Pemerintah juga mengusulkan perlindungan simpanan masyarakat di koperasi melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Menurut Ferry, penguatan kelembagaan dan perluasan layanan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi.

Dengan begitu, koperasi diharapkan tidak hanya menjadi wadah kegiatan ekonomi anggota, tetapi juga mampu menawarkan layanan keuangan yang lebih beragam.

“Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:  Berikut Daftar Wilayah yang Berpotensi Tsunami, Gorontalo Termasuk

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Bob Arfan, merespons pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengenai rencana penyaluran gaji PNS melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih pada 2026.

Bob mengatakan pihaknya perlu memeriksa informasi tersebut terlebih dahulu. Menurut dia, penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) merupakan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Terkait penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih, kami perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Bob dilansir Kompas.com, Kamis (15/10/2026).