Kabar

FPPB Desak Pemkab Buol Tuntaskan Hak 4.600 Petani Plasma: Jangan Hanya Tagih Pajak

×

FPPB Desak Pemkab Buol Tuntaskan Hak 4.600 Petani Plasma: Jangan Hanya Tagih Pajak

Sebarkan artikel ini
Ketua koperasi hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah, Seniwati. (Foto: Sarjan Lahay/Hibata.id)
Ketua koperasi hasil Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) Koperasi Tani (Koptan) Plasma Amanah, Seniwati. (Foto: Sarjan Lahay/Hibata.id)

Hibata.id – Forum Petani Plasma Buol (FPPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Buol tidak hanya berfokus mengejar penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga segera menyelesaikan persoalan hak sekitar 4.600 petani plasma yang hingga kini belum memperoleh kepastian.

Juru Bicara FPPB, Seniwati, mengatakan persoalan kemitraan perkebunan sawit yang dihadapi petani telah berlangsung bertahun-tahun. Menurut dia, penyelesaiannya bahkan telah dijanjikan langsung oleh Bupati Buol. Namun, hingga kini, petani masih menunggu realisasi komitmen tersebut.

Pernyataan itu disampaikan FPPB menanggapi pemberitaan Tinombala.com pada Jumat, 9 Oktober 2026, berjudul “PBB Buol Tersandera Janji Politik Kades, Tunggakan Plasma Sawit Capai Ratusan Juta”.

Dalam pemberitaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buol disebut menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp2 miliar pada 2026. Hingga akhir September, penerimaan dilaporkan mencapai sekitar Rp1,501 miliar, sehingga masih terdapat kekurangan sekitar Rp500 juta.

Pemberitaan itu juga menyoroti tunggakan PBB atas lahan plasma di Desa Balau, Maniala, dan Kokobuka. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buol, Lani Irawati Saleh, disebut menyampaikan bahwa PT Usaha Kelola Maju Investasi (UKMI) bersedia menyelesaikan tunggakan PBB atas nama anggota Koperasi Awal Baru dan Koperasi Pisabililah.

Bagi FPPB, persoalan tersebut tidak cukup dilihat dari sisi penerimaan daerah. Di balik tunggakan pajak, menurut organisasi itu, terdapat persoalan kemitraan perkebunan yang belum tuntas, mulai dari pembagian hasil kebun, utang yang dikaitkan dengan skema kemitraan, hingga ketidakjelasan status dan hak peserta plasma.

“Pemerintah daerah jangan hanya hadir ketika ada kewajiban pajak yang harus ditagih. Ketika petani menuntut haknya, pemerintah juga harus hadir dan bertanggung jawab menyelesaikannya. Persoalan petani plasma ini sudah lama dijanjikan penyelesaiannya, bahkan telah menjadi komitmen langsung Bupati Buol. Namun, sampai sekarang petani masih menunggu kepastian,” kata Seniwati.

Ia menegaskan, janji penyelesaian persoalan petani tidak boleh terus berulang tanpa disertai langkah konkret dan batas waktu yang jelas.

Baca Juga:  Lahan Muara Badak Dilalap Api, Polisi hingga Damkar Turun Tangan

FPPB Minta Dasar Penagihan PBB Dibuka

FPPB meminta pemerintah daerah menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pembayaran PBB yang disebut akan dilakukan PT UKMI atas nama anggota koperasi. Penjelasan itu dinilai penting untuk memastikan pihak yang secara hukum berkewajiban membayar pajak serta mengetahui konsekuensi pembayaran tersebut bagi petani.

Menurut FPPB, pembayaran tunggakan PBB tidak otomatis menyelesaikan persoalan pembagian hasil, utang kemitraan, status peserta plasma, tata kelola koperasi, maupun pertanggungjawaban perusahaan kepada petani.

Karena itu, pemerintah daerah diminta membuka informasi mengenai penetapan kewajiban pajak dan memastikan penyelesaiannya tidak mengaburkan persoalan hak petani yang masih tertunda.

“Pajak harus ditangani sesuai hukum. Namun, penyelesaian kewajiban pajak tidak boleh dijadikan pengganti penyelesaian hak-hak petani,” demikian sikap yang ditegaskan FPPB.

Sekitar 4.600 Petani Menunggu Kepastian

FPPB menyebut sekitar 4.600 petani peserta plasma masih menunggu penyelesaian persoalan kemitraan. Mereka, menurut organisasi tersebut, selama bertahun-tahun mengeluhkan pembagian hasil yang dinilai belum adil dan transparan, disertai persoalan utang yang dikaitkan dengan skema kemitraan.

FPPB menilai kondisi itu menuntut keterlibatan aktif pemerintah daerah untuk memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Organisasi tersebut mendesak Bupati Buol menerjemahkan komitmen penyelesaian yang pernah disampaikan menjadi agenda resmi. Langkah itu antara lain melalui pelibatan perwakilan petani, koperasi, perusahaan, dan instansi terkait; pembukaan dokumen kemitraan; penetapan jadwal penyelesaian; serta pelaporan perkembangan secara berkala.

Pemerintah daerah juga diminta menjelaskan langkah yang telah dilakukan, persoalan yang masih tertunda, pihak yang bertanggung jawab, dan tenggat waktu penyelesaiannya.

Selain itu, FPPB meminta pemerintah membuka dasar penetapan Calon Petani dan Calon Lahan (CPCL). Langkah tersebut diperlukan untuk menindaklanjuti keluhan petani yang merasa tidak tercakup dalam penetapan peserta plasma.

Baca Juga:  Mahasiswa Ungkap Pengalihan Saham KUD Dharma Tani ke PT Pani Gold Project

Menurut FPPB, kepastian status petani harus didasarkan pada dokumen dan fakta yang dapat diperiksa, bukan dibiarkan menjadi sumber persoalan berkepanjangan.

Tata Kelola Koperasi dan Tanggung Jawab Perusahaan Disorot

FPPB turut meminta pemeriksaan terhadap tata kelola koperasi yang terlibat dalam kemitraan plasma. Organisasi itu menyoroti pertanggungjawaban pengurus kepada anggota, termasuk laporan mengenai Koperasi Plasma Pisabililah yang disebut tidak menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak berdiri.

FPPB meminta pemerintah dan instansi berwenang memeriksa laporan tersebut berdasarkan dokumen serta keterangan para pihak. Pemeriksaan, menurut organisasi itu, diperlukan untuk memastikan koperasi menjalankan kewajibannya secara transparan dan memberikan informasi mengenai pengelolaan serta hak anggota.

Persoalan hubungan PT UKMI dengan PT Hardaya Inti Plantations (PT HIP) juga menjadi perhatian. FPPB meminta pemerintah dan perusahaan menjelaskan pembagian peran serta tanggung jawab masing-masing, terutama jika terdapat perubahan dalam pengelolaan atau penyelesaian kewajiban terkait kebun plasma.

Kejelasan itu dinilai penting agar perubahan peran perusahaan tidak menghambat penyelesaian persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kemitraan sebelumnya.

FPPB juga meminta agar putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam perkara Nomor 02/KPPU-K/2023 dipahami sesuai ruang lingkup dan temuan hukumnya. Menurut FPPB, putusan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh persoalan kemitraan dan keluhan petani telah selesai.

Karena itu, pemerintah daerah diminta memastikan setiap persoalan yang masih tersisa ditangani melalui mekanisme yang sesuai dan memberikan kepastian kepada petani.

Minta Laporan Kekerasan terhadap Petani Diperiksa

Selain persoalan ekonomi dan tata kelola kemitraan, FPPB mendesak aparat serta instansi berwenang memeriksa laporan mengenai dugaan tindakan kekerasan terhadap petani yang memperjuangkan haknya di wilayah Koperasi Awal Baru.

Menurut FPPB, laporan tersebut menyebut sejumlah orang menjadi korban, termasuk perempuan dan seorang perempuan yang sedang hamil. Organisasi itu juga menyinggung lima petani yang dilaporkan dipenjara.

Baca Juga:  Ketika Petani di Bone Bolango Masih Andalkan Tengkulak untuk Modal

FPPB meminta laporan tersebut ditangani secara objektif, dengan tetap menghormati hak semua pihak. Organisasi itu menegaskan bahwa petani harus dapat menyampaikan pengaduan dan memperjuangkan haknya tanpa intimidasi.

Keterangan mengenai dugaan kekerasan dan proses hukum tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang agar fakta serta pertanggungjawaban masing-masing pihak dapat dipastikan.

Enam Tuntutan FPPB kepada Pemkab Buol

FPPB menyampaikan enam tuntutan kepada Bupati Buol dan jajaran pemerintah daerah.

Pertama, menetapkan agenda resmi penyelesaian hak petani plasma dengan melibatkan perwakilan petani, koperasi, perusahaan, dan instansi terkait.

Kedua, membuka dokumen dan informasi mengenai kemitraan, CPCL, perhitungan hasil kebun, utang, serta kewajiban masing-masing pihak.

Ketiga, memastikan pemeriksaan yang transparan terhadap pengaduan petani mengenai pembagian hasil dan tata kelola koperasi.

Keempat, menjelaskan dasar hukum dan mekanisme pembayaran PBB atas lahan plasma, termasuk pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban tersebut.

Kelima, memperjelas pembagian tanggung jawab PT UKMI dan PT HIP dalam menyelesaikan persoalan kemitraan yang belum tuntas.

Keenam, menetapkan jadwal penyelesaian yang terukur, melaporkan perkembangannya secara berkala, dan memastikan petani dapat memantau pelaksanaannya.

“Yang dituntut petani bukan sekadar janji baru atau pertemuan tanpa hasil. Petani membutuhkan penyelesaian yang nyata. Bupati Buol dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas komitmen yang telah disampaikan kepada petani,” ujar Seniwati.

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan tersebut terus berlarut-larut tanpa tenggat waktu dan pertanggungjawaban yang jelas.

FPPB menyatakan akan terus mengawal tuntutan itu sampai terdapat langkah penyelesaian yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi organisasi tersebut, keberhasilan pemerintah daerah tidak hanya diukur dari pencapaian target pendapatan, tetapi juga dari kepastian penyelesaian persoalan yang menyangkut hak dan kesejahteraan petani plasma.