Hibata.id – Oknum Camat di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria berinisial AM ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika jenis Sabu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menjelaskan, AM ditangkap sekitar 05 Maret 2024 lalu.
Baca Juga: Bandara Djalaludin Gorontalo Dicuci dari Sisa Abu Vulkanik
Kala itu Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Gorontalo menerima informasi ada salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat berpesta narkotika.
Baca halaman berikutnya…