Hukum

Warung di Dumati Kedapatan Jual Cap Tikus

×

Warung di Dumati Kedapatan Jual Cap Tikus

Sebarkan artikel ini
Saat polisi mengamankan sejumlah miras di Salah satu warung di Desa Dumati. (Foto: Humas Polres Gorontalo)
Saat polisi mengamankan sejumlah miras di Salah satu warung di Desa Dumati. (Foto: Humas Polres Gorontalo)

Hibata.id – Salah satu warung di Desa Dumati Kecamatan Telaga Biru Kabupaten Gorontalo, kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis cap tikus.

Hal itu diketahui Ketika Kepolisian Sektor Telaga Biru Polres Gorontalo melakukan patrol rutin pada Rabu (07/08/2024), jam 20.30 wita.

Baca Juga: Warung di Ulapato Kedapatan Jual Cap Tikus

Baca Juga:  Operasi TNI dan Polri Berhasil Amankan Distrik Homeyo Intan Jaya dari Serangan OPM

Bripka Alfian Taib yang memimpin patrol itu mengatakan, pemilik warung tersebut berinisial L (35). Sebanyak 8 Botol minuman beralkohol Jenis Cap Tikus Ukuran 600 ml yang diamankan.

“Disalah satu warung warga di Desa Dumati, kami mendapati miras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol ukuran 600 ml,” jelasnya

Baca Juga:  PWI Bentuk Satgas Anti Kekerasan Wartawan, Ungkap Kasus Karo dan Labuanbatu

Baca juga: Lagi, Polsek Kota Tengah Amankan Puluhan Miras Jenis Captikus.

Selanjutnya, katanya, miras tersebut langsung dibawa dan diamankan di Mapolsek dengan dibuatkan surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik.

“Miras itu digunakan dan dibawa ke Mapolsek untuk diproses lebih lanjut, dengan membuat surat tanda terima barang bukti miras dari pemilik,” ujarnya

Baca Juga:  Polda Gorontalo Pastikan Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Aman

Kegiatan ini pun terus dilakukan dalam rangka meminimalisir segala bentuk gangguan keamanan, yang pemicunya adalah minuman beralkohol.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600