Politik

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon pada Pilkada Banggai, Berikut Nomornya

×

KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon pada Pilkada Banggai, Berikut Nomornya

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai saat melakukan cabut lot atau undian nomor urut. (Foto: Surdin/Hibata.id)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai saat melakukan cabut lot atau undian nomor urut. (Foto: Surdin/Hibata.id)

Hibata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai secara resmi menetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai, Selasa 23 September 2024.

Penetapan ini dilakukan usai ketiga Paslon tersebut melakukan cabut lot atau undian nomor urut.

Baca Juga:  Drama Musda Kendari, Ketua Hanura Buton Tengah Fifin Supiandi Mundur

Keputusan itu kemudian dituangkan KPU Banggai dalam keputusan Nomor 67 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai tahun 2024.

Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon pada Pilkada Sulteng

Baca Juga:  Debat Capres Mebuat Anies Baswedan Heran Karena Dikomentari Jokowi

Pasangan petahana Amirudin Tamoreka – Furqanuddin Masulili mendapatkan nomor urut 1. Pasangan Herwin Yatim – Hepy Yeremia Manopo mendapatkan nomor urut 2. Sementara itu, Pasangan Sulianti Murad – Samsul Bahri Mang mendapatkan nomor urut 3.

Nomor urut dari masing-masing pasangan calon disambut meriah oleh para pendukung yang hadir pada kesempatan menyaksikan pengundian tersebut.

Baca Juga:  Pasangan IRIS Gugat KPU Bone Bolango ke Bawaslu, ini Masalahnya

“Dengan demikian, keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai nomor 67 tahun 2024 dinyatakan sah,” tegas ketua KPU Kabupaten Banggai, Santo Gotia sekaligus mengetuk palu sidang.