Hibata.id – Pertambangan emas tanpa izin (PETi) di Dusun Karya Baru, Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, makin liar dan merusak. Dua unit excavator terus menggali siang-malam, mengeruk perut bumi tanpa hambatan berarti. Di lapangan, hukum seolah hanya hiasan dinding kantor aparat, sementara suara mesin berat menggema tanpa jeda.
Penelusuran Hibata.id pada Senin (7/7/2025) menemukan aktivitas tambang ilegal berjalan terbuka. Plang larangan dan peringatan dipasang, namun tak diindahkan. Tak ada garis polisi atau penyegelan. Jejak ban berat rusak parah badan jalan dusun, tapi aparat tampak abai.
Padahal, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengancam penambang ilegal dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda ratusan miliar rupiah. Namun di Balayo, aturan itu bagaikan macan ompong—tak berdaya menjerat pelaku.
Upaya konfirmasi Hibata.id ke Kapolsek Patilanggio, IPDA Yudi Srita Salim, justru berujung nomor ponsel wartawan diblokir tanpa penjelasan. Sikap bungkam itu menimbulkan dugaan: apakah Kapolsek pura-pura buta atau ikut bermain dalam praktik haram ini?
Warga Dusun Karya Baru mengeluh, tanah warisan mereka dicabik-cabik tanpa reklamasi. Lumpur kuning menganga, sungai yang dulu jernih kini keruh dan tercemar limbah tambang. Kerusakan lingkungan ini berpotensi menjadi bom waktu—rawan longsor, banjir lumpur, dan krisis air bersih.
Ironisnya, aparat penegak hukum yang mestinya hadir sebagai benteng justru lenyap di balik tirai kepentingan. Hukum harus kembali bergigi agar tambang ilegal tak terus menari di atas nyawa dan alam.