Hibata.id – Seorang pria berinisial RMS (35), warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Pria tersebut diringkus saat tengah asyik mengonsumsi ganja di atas rooftop salah satu masjid, Jumat (10/1/2025) sekitar pukul 23.55 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengungkapkan, bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima melalui call center Polresta Gorontalo Kota.
Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu masjid di Kecamatan Kota Selatan.
“Setelah menerima laporan, tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan mendapati RMS di atas rooftop masjid,” kata AKP Dimas
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu linting ganja serta tiga lembar kertas papir. RMS tidak bisa berbuat banyak saat diamaankan Polisi.
Tidak hanya itu, tim kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman RMS.
Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan satu bungkus kertas papir yang diduga digunakan untuk konsumsi ganja.
AKP Dimas menambahkan, bahwa RMS mengakui barang bukti berupa ganja dan kertas papir tersebut adalah miliknya dan diperoleh melalui pembelian online.
Saat ini, RMS telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terkait asal usul barang tersebut. Meski begitu polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Hallo Kapolresta di nomor 0821-9275-2828 atau call center Polresta Gorontalo Kota,” tegas AKP Dimas.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Kota Gorontalo untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kepolisian terus mengintensifkan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran narkotika yang merusak generasi muda.