Scroll untuk baca berita
Kab. Gorontalo

Ayo Segera Aktifkan PBI Anda, Pemkab Gorontalo Siapkan Layanan Cepat 3×24 Jam

×

Ayo Segera Aktifkan PBI Anda, Pemkab Gorontalo Siapkan Layanan Cepat 3×24 Jam

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan/Hibata.id
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengajak warga yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Sebanyak 19.981 warga di Kabupaten Gorontalo terdampak penonaktifan PBI akibat pembaruan data nasional oleh Kementerian Sosial. Namun pemerintah daerah memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Scroll untuk baca berita

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, menegaskan Pemkab telah menyiapkan solusi cepat.

“Kami sudah menanggung sekitar 12 ribu jiwa melalui APBD. Sementara sekitar 7 ribu lainnya sedang kami usulkan kembali ke pemerintah pusat agar masuk pembiayaan APBN,” ujar Afriyani, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:  Sekda Sugondo: Penguatan Struktur Jadi Kunci Kabupaten Gorontalo Jadi Kota Sehat

Jangan Tunggu Sakit

Afriyani mengimbau masyarakat tidak menunggu dalam kondisi darurat untuk mengurus reaktivasi.

“Kalau mengetahui status PBI sudah tidak aktif, segera lapor dan urus. Jangan tunggu saat sakit atau butuh operasi,” katanya.

Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan membuka layanan percepatan aktivasi, terutama bagi warga dalam kondisi mendesak seperti pasien rawat inap, pasien operasi, dan ibu hamil.

Baca Juga:  Pemkab Gorontalo Apresiasi Bakti Sosial IDI di Desa Ambara Perkuat Layanan Kesehatan Desa

Kabupaten Gorontalo telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama. Dengan status ini, proses pengaktifan kembali bisa selesai maksimal dalam waktu 3×24 jam.

Hingga Februari 2026, sekitar 260 warga telah berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui layanan tersebut.

Syarat Mudah dan Proses Cepat

Warga cukup membawa:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari desa
  • Surat rujukan atau surat keterangan rawat inap (jika ada)
Baca Juga:  Bupati Sofyan Puhi: Guru adalah Pilar Masa Depan Bangsa

Dokumen tersebut dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo untuk segera diproses.

Pemkab Gorontalo memastikan seluruh layanan ini diberikan agar masyarakat tetap terlindungi dalam program JKN dan tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Masyarakat diimbau segera mengecek status kepesertaan dan mengaktifkan kembali PBI jika sudah tidak aktif.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel