Hibata.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat perdana pada Senin (2/12/2024), bertempat di Ruang Rapat BK.
Pertemuan ini membahas agenda kerja masa persidangan 2024-2025, dengan fokus utama pada penyusunan kode etik dan tata beracara DPRD.
Ketua BK DPRD Gorontalo, Fikram Salilama, menjelaskan bahwa rapat tersebut menjadi langkah awal untuk merespons sejumlah aduan yang telah diterima oleh BK.
“Rapat ini kami gelar karena sudah ada surat aduan yang masuk. Oleh karena itu, penyusunan kode etik dan tata beracara menjadi prioritas kami,” ujar Fikram.
Ia menambahkan, setelah dokumen kode etik dan tata beracara selesai disusun, pihaknya akan mengusulkannya kepada pimpinan DPRD untuk disahkan dalam rapat paripurna.
“Setelah kami rampungkan, dokumen ini akan kami ajukan agar segera disahkan melalui rapat paripurna,” jelasnya.
Konsistensi BK dalam Menegakkan Kode Etik
Fikram menegaskan komitmen BK untuk bekerja secara konsisten dan bertanggung jawab sesuai kode etik yang akan disahkan. BK tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, bahkan terhadap pimpinan DPRD yang terbukti melanggar.
“Prinsip kami jelas, setelah kode etik disetujui, tidak ada toleransi. Baik anggota biasa maupun pimpinan, jika melanggar, akan kami panggil dan periksa,” ungkapnya.
Fikram juga menjelaskan bahwa BK akan memberikan sanksi kepada anggota DPRD yang tidak disiplin, termasuk pemberhentian tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat, seperti absensi dalam enam kali rapat berturut-turut.
“Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat. Sebaliknya, anggota yang disiplin akan mendapatkan penghargaan yang diumumkan saat perayaan ulang tahun DPRD,” tutupnya.