Scroll untuk baca berita
Parlemen

Bahas Larangan PPPK dalam Organisasi Kemasyarakatan, DPRD Minta Edaran Dikaji Ulang

×

Bahas Larangan PPPK dalam Organisasi Kemasyarakatan, DPRD Minta Edaran Dikaji Ulang

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo/Hibata.id
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo/Hibata.id

Hibata.id – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 13 Tahun 2023 Pasal 4 yang membatasi partisipasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam organisasi kemasyarakatan, Senin (3/3/2025).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Fadli Poha, menyoroti ketidakjelasan aturan dalam edaran tersebut. Ia mempertanyakan apakah larangan tersebut mencakup seluruh organisasi kemasyarakatan, termasuk takmir masjid dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di desa.

Scroll untuk baca berita

“Apakah PPPK Guru dilarang menjadi pengurus takmir masjid? Bagaimana dengan kepengurusan LPM di desa? Padahal dalam regulasi lainnya, seperti Undang-Undang tentang Desa dan Permendes, ASN maupun PPPK tidak dilarang untuk berpartisipasi dalam BPD atau LPM,” kata Fadli.

Baca Juga:  Fadli Poha Dorong Penegakan Disiplin ASN dan Tenaga Honorer Non-Database

Dalam rapat tersebut, DPRD dan Dinas Pendidikan sepakat untuk meninjau kembali surat edaran tersebut. Fadli menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dikaji lebih mendalam agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Baca Juga:  Ketua Deprov Gorontalo Hadiri Rapat Forkopimda Persiapan Kunker Presiden RI

“Masyarakat menilai bahwa jika PPPK Guru dilarang bergabung dalam organisasi kemasyarakatan, maka mereka juga tidak bisa menjadi pengurus takmir masjid. Oleh karena itu, isi surat edaran ini harus dikaji ulang agar lebih jelas dan tidak menimbulkan multitafsir,” pungkasnya.

Baca Juga:  Reses di Sabua, Hamzah Muslimin Prioritaskan Bantuan UEP dan PEKKA

Keputusan untuk meninjau kembali surat edaran ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi PPPK Guru dalam menjalankan perannya di masyarakat, tanpa menghambat partisipasi mereka dalam kegiatan sosial dan keagamaan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600