Scroll untuk baca berita
Nasional

Bareskrim Selidiki Dugaan Perusakan Lingkungan oleh Tambang Nikel di Raja Ampat

×

Bareskrim Selidiki Dugaan Perusakan Lingkungan oleh Tambang Nikel di Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto: Humas Polri/Hibata.id
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Foto: Humas Polri/Hibata.id

Hibata.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) telah dicabut pemerintah.

Scroll untuk baca berita

Empat perusahaan yang diselidiki yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Aktivitas tambang mereka diduga telah menimbulkan kerusakan ekosistem di wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.

Baca Juga:  200 Ribu CPNS Langsung Kerja di IKN, Dapat Fasilitas Rumah

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh sesuai kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.

“Kami sedang dalam tahap penyelidikan. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Nunung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan bahwa salah satu fokus penyelidikan adalah kewajiban reklamasi pascatambang yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Menurutnya, regulasi telah mengatur mekanisme pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan.

Baca Juga:  Ganjar Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Gratifikasi Bank Jateng

“Kerusakan lingkungan pasti ada dalam kegiatan tambang, tapi pelaku usaha wajib menyediakan jaminan reklamasi. Ini yang akan kami telusuri,” katanya.

Pemerintah sebelumnya mencabut IUP keempat perusahaan tersebut karena ditemukan pelanggaran administratif serta indikasi aktivitas yang membahayakan ekosistem laut dan daratan Raja Ampat. Kawasan ini merupakan destinasi wisata bahari kelas dunia yang dilindungi secara nasional maupun internasional.

Langkah hukum dari Bareskrim Polri mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan serta menjaga kawasan strategis nasional dari ancaman kerusakan ekologis.

Baca Juga:  Rapat Pimpinan MPR RI Sikapi Keputusan MDK DPR

Penyelidikan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prinsip lingkungan hidup berkelanjutan di Papua Barat Daya dan wilayah lainnya.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian alam Indonesia.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600