Hibata.id – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki aktivitas tambang nikel yang diduga merusak lingkungan di kawasan konservasi Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penyelidikan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangannya (IUP) telah dicabut pemerintah.
Empat perusahaan yang diselidiki yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Aktivitas tambang mereka diduga telah menimbulkan kerusakan ekosistem di wilayah yang dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh sesuai kewenangan yang diatur dalam perundang-undangan.
“Kami sedang dalam tahap penyelidikan. Kasus ini akan kami tindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Brigjen Nunung dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan bahwa salah satu fokus penyelidikan adalah kewajiban reklamasi pascatambang yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Menurutnya, regulasi telah mengatur mekanisme pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
“Kerusakan lingkungan pasti ada dalam kegiatan tambang, tapi pelaku usaha wajib menyediakan jaminan reklamasi. Ini yang akan kami telusuri,” katanya.
Pemerintah sebelumnya mencabut IUP keempat perusahaan tersebut karena ditemukan pelanggaran administratif serta indikasi aktivitas yang membahayakan ekosistem laut dan daratan Raja Ampat. Kawasan ini merupakan destinasi wisata bahari kelas dunia yang dilindungi secara nasional maupun internasional.
Langkah hukum dari Bareskrim Polri mencerminkan komitmen negara dalam menegakkan prinsip pembangunan berkelanjutan serta menjaga kawasan strategis nasional dari ancaman kerusakan ekologis.
Penyelidikan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prinsip lingkungan hidup berkelanjutan di Papua Barat Daya dan wilayah lainnya.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian alam Indonesia.