Hibata.id – Peredaran obat terlarang masih menjadi pekerjaan rumah pihak Kepolisian di Gorontalo. Meski sering dilakukan penindakan, peredaran obat ilegal masih saja terjadi.
Seperti halnya yang ada di Kota Gorontalo, seorang pemuda berinisial MRN (24) kedapatan memiliki obat terlarang. Obat tersebut diduga kuat tidak memiliki izin edar.
Baca Juga: Cara Cek Data Anda Sebagai Tenaga Kontrak Non ASN dan Linknya
Terduga pelaku MRN (24) merupakan warga Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo. Dirinya tak berkutik saat diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Gorontalo Kota
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr.Ade Permana melalui Kasat Narkoba AKP Kasat Narkoba AKP Ricky P. Parmo mengatakan, MRN diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirinya memiliki obat terlarang (obat keras) jenis Trihexyphenidyl.
Berdasarkan informasi tersebut, team opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pada minggu 21 januari 2024. Sekitar pukul 01.00 wita team berhasil mengamankan MRN di Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
“Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan masyarakat, terdapat obat Terlarang di dalam barang bawaan MRN,” kata AKP Ricky
“Terdapat 19 butir obat keras atau obat Terlarang jenis Trihexyphenidyl pada barang bawaan milik MRN”, ungkapnya
Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di ruang Sat narkoba guna penyelidikan dan penyidikan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MRN dikenakan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No 17. Tahun 2023 tentang Kesehatan.