Hibata.id – Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus menyalurkan bantuan sosial (bansos) hingga akhir Maret 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Program bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) masih menjadi perhatian utama masyarakat, khususnya setelah momentum Lebaran.
Seiring memasuki penghujung triwulan pertama 2026, keluarga penerima manfaat (KPM) yang belum menerima bantuan sejak awal tahun masih berpeluang memperoleh penyaluran bansos pada periode ini.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek status penerimaan bantuan agar tidak tertinggal informasi pencairan.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Masyarakat dapat memeriksa status penerima bansos secara daring melalui laman resmi maupun aplikasi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tersedia
- Klik tombol “Cari Data”
Sistem akan menampilkan data penerima beserta status dan periode pencairan jika terdaftar.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Login menggunakan akun terdaftar atau lakukan registrasi
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Isi data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan kode verifikasi dan klik “Cari Data”
Hasil pencarian akan menunjukkan status kepesertaan bansos secara real-time.
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara bertahap setiap tiga bulan atau triwulan. Hingga Maret 2026, proses pencairan masih berlangsung dalam tahap pertama.
Berikut jadwal lengkap penyaluran bansos 2026:
- Triwulan I: Januari – Maret 2026
- Triwulan II: April – Juni 2026
- Triwulan III: Juli – September 2026
- Triwulan IV: Oktober – Desember 2026
Pemerintah tidak menetapkan tanggal pencairan yang sama setiap bulan, namun dilakukan dalam rentang waktu sesuai kesiapan data dan anggaran.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026
Untuk mendapatkan bantuan sosial, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Masuk kategori miskin atau rentan miskin
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Tidak menerima pensiun dari negara
- Tidak memiliki penghasilan di atas standar upah minimum berdasarkan data ketenagakerjaan
Pemerintah terus mengoptimalkan penyaluran bansos PKH dan BPNT sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Dengan memahami cara cek bansos, jadwal pencairan, serta persyaratannya, masyarakat dapat lebih mudah mengakses bantuan yang tersedia secara tepat sasaran.














