Hukum

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

×

BNNK Ternyata Sudah Batalkan Dokumen Hasil Tes Urin Caleg ZIS

Sebarkan artikel ini
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id
Plt. Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Abdul Muchars Daud/Hibata.id

Proses pidana pemilu yang memiliki batasan waktu, memaksa Sentra Gakkumdu harus memberhentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Padahal sebelum dinyatakan SP3, penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka yang menurut penyidik terlibat dalam peristiwa pemalsuan dokumen.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Akibat Dokumen Palsu Caleg ZIS, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan

Baca Juga:  Pelaku PETI Balayo Diduga Diperas Rp50 Juta Per Alat, Kapolres Pohuwato Tutup Mata

Diantaranya dokumen Tes Urin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKPN) dan Uji Psikotes yang menjadi syarat caleg mendaftar di KPU.

Baca Juga:  Sekar Arum Widara, Mantan Bintang Sinetron Terjerat Kasus Uang Palsu

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kepala BNNK Bonebol, AFB yang merupakan tim pemenangan ZIS dan Caleg ZIS itu sendiri.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi di BPBD Kabupaten Gorontalo: LPJ Rp 1.9 M Palsu

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600