Proses pidana pemilu yang memiliki batasan waktu, memaksa Sentra Gakkumdu harus memberhentikan kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
Padahal sebelum dinyatakan SP3, penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka yang menurut penyidik terlibat dalam peristiwa pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Akibat Dokumen Palsu Caleg ZIS, Kepala BNNK Bonebol Dinonaktifkan
Diantaranya dokumen Tes Urin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKPN) dan Uji Psikotes yang menjadi syarat caleg mendaftar di KPU.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kepala BNNK Bonebol, AFB yang merupakan tim pemenangan ZIS dan Caleg ZIS itu sendiri.
Baca halaman berikutnya…