Hibata.id – Sebuah unggahan di media sosial Facebook mengklaim Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) senilai Rp1,7 juta pada Juni hingga Juli 2025. Informasi itu ramai dibagikan dan mengundang perhatian warganet.
Namun, berdasarkan penelusuran fakta dari laman kompas.com, unggahan tersebut merupakan hoaks. Tautan yang dicantumkan tidak mengarah ke situs resmi Kemnaker, melainkan menuju laman palsu yang meminta pengguna memasukkan data pribadi seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif.
Modus semacam ini tergolong penipuan digital dengan tujuan mencuri informasi pribadi masyarakat.
Pihak Kemnaker memastikan bahwa BSU memang disalurkan pada periode Juni hingga Juli 2025, namun nominalnya hanya Rp300.000 per bulan. Penyaluran dilakukan secara rapel sehingga pekerja menerima total Rp600.000.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, apalagi yang mencantumkan tautan mencurigakan,” demikian pernyataan resmi Kemnaker melalui situs resminya.
Pemerintah menegaskan seluruh informasi terkait program BSU hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker seperti situs web www.kemnaker.go.id dan akun media sosial terverifikasi.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya dan tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada situs yang tidak resmi.