Hibata.id – Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa video yang beredar di media sosial Twitter/X, yang menyebut mahasiswa UGM menuntut Presiden Prabowo Subianto menangkap Roy Suryo, adalah hoaks dan konten daur ulang dari aksi tahun-tahun sebelumnya.
Video tersebut mencuat dengan narasi yang provokatif, berbunyi: “Mahasiswa UGM akan berangkat ke Jakarta, meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera menangkap @KRMT_RoySuryo dedemit Muara Angke yang suka bikin gaduh Indonesia, segera diproses secara hukum.”
Namun hasil penelusuran fakta menunjukkan video itu tidak sesuai dengan konteks saat ini. Pemeriksaan melalui fitur penelusuran gambar Google Images mengarah pada artikel resmi di laman ugm.ac.id berjudul “Revisi UU Pilkada Batal, Buah Keberhasilan Aksi Protes Mahasiswa”.
Artikel tersebut memuat foto dan video yang sama, yang merupakan dokumentasi aksi protes mahasiswa UGM menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) oleh DPR dan pemerintah pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Pusat Informasi dan Humas UGM, Dr. Iva Ariani, menegaskan bahwa tidak ada aksi mahasiswa yang mengatasnamakan kampus terkait tuntutan kepada Presiden Prabowo dalam isu Roy Suryo. Ia juga mengimbau publik untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami pastikan bahwa video tersebut bukan bagian dari aksi terbaru mahasiswa UGM. Itu adalah dokumentasi lama yang dimanipulasi dengan narasi baru yang menyesatkan,” ujar Dr. Iva melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Sabtu (7/6/2025).
Isu yang menyeret nama Roy Suryo beberapa kali muncul dalam perbincangan daring, terutama ketika mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu terlibat dalam sejumlah pernyataan kontroversial.
Namun demikian, upaya untuk mengaitkan institusi akademik seperti UGM dalam narasi semacam itu dianggap sebagai bentuk disinformasi yang merugikan publik.
UGM mengajak masyarakat untuk lebih cermat menyaring informasi, terutama yang bersumber dari media sosial. Pemeriksaan fakta dapat dilakukan secara mandiri melalui berbagai platform resmi untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu konflik dan kegaduhan di ruang publik.