Dengan demikian menurut, kata Lukman, bila ingin mempersoalkan perihal ini, maka seharusnya jangan dialamatkan pada seseorang sebagaimana yang dialami oleh Caleg FD, melainkan harus ditujukan pada semua lulusan PKBM di Provinsi Gorontalo yang jumlahnya ratusan bahkan mungkin mencapai seribuan orang.
Menurutnya, penanggalan ijazah yang dilakukan pada tanggal pengumuman kelulusan sama sekali tidak bermasalah dan bahkan tidak mendapat teguran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada saat itu. Dari penjelasan ini dapat dipahami bahwa Ijazah dari Caleg berinisial FD resmi dan sah demi hukum.
Lukman mengungkapkan, Caleg yang bersangkutan (FD) mengikuti kegiatan belajar secara mandiri karena pendekatan belajar seperti itu dimungkinkan bagi peserta didik yang sibuk bekerja dan terkendala oleh faktor geografis.
“Sesuai penjelasan dari para tutor dan pengelola PKBM yang bersangkutan beberapa kali mendatangi PKBM dengan jadwal yang tidak terstruktur dan sekaligus menjemput modul pelajaran dari para tutor,” tuturnya
Baca juga: Tips Sehat Agar Terhindari dari Peyakit Diabetes
Ketika disentil mengenai perbedaan sistem pembelajaran yang berlaku di PKBM dengan pendidikan formal, Lukman mengatakan, sistem pembelajaran yang berlaku di PKBM tidak sebagaimana halnya yang berlaku pada pendidikan formal seperti SD, SMP dan SMA/SMA. Katanya, sistem pembelajaran PKBM disesuaikan dengan kebutuhan warga belajar.
Menurutnya, kondisi warga belajar yang sedang bekerja dengan beragam jenis pekerjaan, potensi geografis, masalah ekonomi yang melatari kehidupan warga belajar, senantiasa menjadi pertimbangan terhadap pilihan pendekatan pembelajaran di PKBM.
Lukman mengilustrasikan, beberapa kasus yang dapat ditemukan antara lain banyak diantara PKBM yang menerapkan model Homeschooling dimana peserta didik belajar secara mandiri di rumah dengan modul atau materi pelajaran yang diterima dari para tutor dan pamong.
“Kondisi seperti ini sering ditemukan pada mereka yang sibuk bekerja sehingga tidak dapat meninggalkan pekerjaan secara rutin, misalnya para artis/aktor film, pekerja buruh kasar, nelayan, petani, mereka yang tinggal di wilayah pelosok dan pegunungan, karyawan perusahaan, dan lain sebagainya,” jelasnya
Baca halaman berikutnya…













