Disisi lain, Lukman juga mengatakan tidak sedikit pula PKBM yang menerapkan pendekatan pembelajaran secara tutorial dengan menghadirkan warga belajar yang tinggal lebih dekat dengan lokasi PKBM dengan sistem penjadwalan yang berbeda dengan mereka yang tidak dapat meninggalkan pekerjaan karena faktor pekerjaan dan juga faktor kendala geografis.
“Kegiatan belajar secara mandiri maupun tatap muka melalui pendekatan tutorial secara klasikal tidak berlangsung secara terstruktur, melainkan semua tergantung pada kesiapan belajar dengan segala kondisi yang melatarinya,” katanya
Lukman bilang, tuntutan atas terpenuhinya syarat administratif seperti absensi kehadiran bukan menjadi sesuatu penghalang sepanjang warga belajar dapat memenuhi kegiatan-kegiatan tertentu seperti pelaksanaan evaluasi belajar dan kegiatan kesetaraan lainnya yang dilaksanakan oleh para tutor PKBM.
Bahkan menurut Lukman, pada saat terjadinya pandemi Covid-19 awal tahun 2020 sampai dengan akhir tahun 2021, semua satuan pendidikan di seluruh Indonesia dilarang melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka. Kebijakan saat itu juga berimbas pada kegiatan pembelajaran di semua PKBM,
“Sehingga tuntutan atas terpenuhinya absensi kehadiran peserta didik/warga belajar menjadi sesuatu yang tidak terlalu dianggap penting sepanjang warga belajar mampu belajar secara mandiri di rumah dan terdapat cukup waktu bagi warga belajar PKBM menerima materi pelajaran secara daring,” ujarnya
Baca juga: Cerita Pedagang Roti Bakar Bandung di Gorontalo, Berjuang Demi Hidup Orang Tua
Ketika ditanya soal sikap beliau dalam menghadapi berbagai tudingan miring yang dialamatkan kepada PKBM lebih khusus PKBM Bukit Tenilo yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Gorontalo, maka dengan tegas Lukman mengatakan hendaknya pihak-pihak tertentu berusaha menahan diri.
“Serta hati-hati dalam membangun opini agar masyarakat jangan terjebak dengan informasi dan berita yang belum tentu mengandung kebenaran,” tegasnya
Lukman menegaskan bahwa posisinya sangat jauh dari urusan bela membela dan sama sekali tidak memiliki kepentingan tertentu, apalagi kepentingan politik. Penjelasan ini semata-mata ingin membangun kesadaran bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang layak sesuai perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada seorangpun dapat menghalangi, kecuali orang itu telah dirasuki oleh budaya ;Tutuhiya’ yang merupakan warisan budaya negatif yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Gorontalo” tandas Lukman.












