Kab. Gorontalo

Ayo Segera Aktifkan PBI Anda, Pemkab Gorontalo Siapkan Layanan Cepat 3×24 Jam

×

Ayo Segera Aktifkan PBI Anda, Pemkab Gorontalo Siapkan Layanan Cepat 3×24 Jam

Sebarkan artikel ini
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan/Hibata.id
Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan/Hibata.id

Hibata.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo mengajak warga yang terdampak penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk segera mengaktifkan kembali kepesertaannya.

Sebanyak 19.981 warga di Kabupaten Gorontalo terdampak penonaktifan PBI akibat pembaruan data nasional oleh Kementerian Sosial. Namun pemerintah daerah memastikan masyarakat tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo, Afriyani Katili, menegaskan Pemkab telah menyiapkan solusi cepat.

“Kami sudah menanggung sekitar 12 ribu jiwa melalui APBD. Sementara sekitar 7 ribu lainnya sedang kami usulkan kembali ke pemerintah pusat agar masuk pembiayaan APBN,” ujar Afriyani, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga:  Akhir Tahun, Pemkab Gorontalo Perkuat Pengendalian Inflasi dan Pastikan Stok Pangan Aman

Jangan Tunggu Sakit

Afriyani mengimbau masyarakat tidak menunggu dalam kondisi darurat untuk mengurus reaktivasi.

“Kalau mengetahui status PBI sudah tidak aktif, segera lapor dan urus. Jangan tunggu saat sakit atau butuh operasi,” katanya.

Dinas Sosial bersama BPJS Kesehatan membuka layanan percepatan aktivasi, terutama bagi warga dalam kondisi mendesak seperti pasien rawat inap, pasien operasi, dan ibu hamil.

Baca Juga:  Optimalisasi PAD Kabupaten Gorontalo: Strategi Peningkatan Pendapatan Daerah

Kabupaten Gorontalo telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) kategori Utama. Dengan status ini, proses pengaktifan kembali bisa selesai maksimal dalam waktu 3×24 jam.

Hingga Februari 2026, sekitar 260 warga telah berhasil mengaktifkan kembali kepesertaannya melalui layanan tersebut.

Syarat Mudah dan Proses Cepat

Warga cukup membawa:

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan dari desa
  • Surat rujukan atau surat keterangan rawat inap (jika ada)
Baca Juga:  Modal Lahan 5 Hektare, Bupati Sofyan Puhi Lobi Sekolah Rakyat ke Kemensos

Dokumen tersebut dibawa ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Gorontalo untuk segera diproses.

Pemkab Gorontalo memastikan seluruh layanan ini diberikan agar masyarakat tetap terlindungi dalam program JKN dan tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

Masyarakat diimbau segera mengecek status kepesertaan dan mengaktifkan kembali PBI jika sudah tidak aktif.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel