Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan membahas besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan mempertimbangkan kelas jabatan, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, mengatakan penyusunan formulasi TPP harus mengacu pada ketentuan pemerintah pusat dan memperhatikan kondisi fiskal daerah.
“Pemberian TPP perlu mempertimbangkan kelas jabatan dan beban kerja masing-masing pegawai, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Menurut Sugondo, pemerintah daerah perlu memetakan kelas jabatan dan tanggung jawab setiap pegawai sebelum menentukan besaran tambahan penghasilan.
Dengan demikian, penetapan TPP tidak dilakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan beban kerja masing-masing.
Penyusunan TPP juga harus mengacu pada ketentuan pemerintah pusat, termasuk pedoman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sugondo menjelaskan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan membahas besaran TPP dengan mengkaji berbagai aspek, terutama kemampuan anggaran Kabupaten Gorontalo.
Perhitungan kemampuan fiskal menjadi salah satu pertimbangan agar kebijakan tambahan penghasilan dapat diterapkan sesuai kondisi keuangan daerah.
Besaran TPP ASN Kabupaten Gorontalo selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pembahasan dan perhitungan pemerintah daerah melalui TAPD.












