Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan anggaran sebesar Rp6.567.477.979 untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 dan ke-14 bagi 2.272 PNS yang memenuhi persyaratan.
Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi memastikan pembayaran TPP tersebut segera diproses.
Ia telah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Gorontalo untuk menindaklanjuti pencairannya.
“Saya sudah instruksikan BPKPD untuk membayar TPP 13 dan 14,” kata Bupati Sofyan.
Kepala BPKPD Kabupaten Gorontalo Endi Triyanto Manyo’e menjelaskan, pembayaran tersebut dialokasikan khusus bagi PNS yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Menurut Endi, tidak seluruh aparatur pemerintah menerima TPP ke-13 dan ke-14.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak termasuk dalam penerima pembayaran tersebut. Begitu pula guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi.
Pemkab Gorontalo menjadwalkan pencairan TPP tersebut paling cepat pada minggu pertama Oktober 2026. Pembayaran dilakukan setelah sejumlah tahapan administrasi dan penganggaran rampung.
Tahapan tersebut meliputi penetapan APBD Perubahan 2026 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan 2026). Setelah itu, pembayaran akan mengikuti proses pembayaran gaji rutin Oktober bagi PNS penerima.
“Proses pembayaran direncanakan paling cepat minggu pertama bulan Oktober, menyusul pembayaran gaji bulan Oktober setelah penetapan APBD Perubahan dan DPA Perubahan 2026,” ujar Endi.
Saat ini, BPKPD Kabupaten Gorontalo menyiapkan proses administrasi pembayaran sesuai jadwal yang telah direncanakan.
Pemkab Gorontalo berharap pencairan TPP ke-13 dan ke-14 dapat membantu memenuhi kebutuhan para penerima sekaligus memberikan dampak terhadap aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.












