Hibata.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menggeledah salah satu ruangan di Kantor Wali Kota Gorontalo Selasa (24/6/2025).
Penggeledahan ini dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran perjalanan dinas yang diduga melibatkan pejabat Pemerintah Kota Gorontalo.
Tim penyidik fokus melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Umum Sekretariat Daerah.
Dari lokasi tersebut, sejumlah dokumen penting diamankan sebagai barang bukti awal untuk mendalami indikasi penyimpangan anggaran dalam kegiatan perjalanan dinas.
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil Kejati Gorontalo.
Ia menegaskan pentingnya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
“Kalau kejaksaan turun tangan, itu artinya ada perhatian besar terhadap perbaikan sistem. Kami mendukung penuh proses ini. Saya ingin meninggalkan Kota Gorontalo dalam kondisi bersih dari korupsi,” kata Adhan usai penggeledahan.
Saat ini, Wali Kota mengklaim telah mendorong reformasi birokrasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia bahkan berharap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membina aparatur di semua tingkatan.
“Saya ingin semua camat dan lurah juga mendapat pengarahan langsung dari kejaksaan. Sistem pemerintahan harus sehat, jujur, dan bebas dari penyimpangan,” tambahnya.
Langkah hukum ini menjadi bagian dari komitmen Kejati Gorontalo dalam menegakkan hukum secara transparan.
Penggeledahan tersebut juga menjadi sinyal kuat bagi jajaran birokrasi agar mengelola anggaran publik secara bertanggung jawab.
Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo mulai mencuat setelah ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana.
Kejati Gorontalo telah meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan awal ke tahap pendalaman dengan memeriksa sejumlah dokumen administrasi.
Sejauh ini, belum ada pejabat yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejati menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk publik.















