Hibata.id – Dana hibah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Gorontalo kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo perlu dipertanyakan.
Pasalnya, dana hibah yang diberikan ke KONI Provinsi Gorontalo pada Tahun 2023 lalu cukup besar, yakni; sebanyak Rp8.610.000.000.
Data hibah itu bersumber dari APBD sebesar Rp5.725.000.000,00 melalui dua tahap pencairan dan APBD-P sebesar Rp2.885.000.000,00.
BPK melakukan pemeriksaan laporan pertanggungjawaban (LPJ) KONI atas LPJ TA 2022 dan LPJ TA 2023 Tahap I yang bersumber dari APBD.
Hasilnya, terdapat pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan, tidak lengkap dan tanpa bukti pertanggungjawaban, serta belanja yang tidak sesuai tujuan pemberian hibah.
Pada TA 2022, sebesar Rp 270.201.988,00 yang bermasalah, sedangkan TA 2023 ada sebesar 308.391.970,00 yang juga bermasalah. Totalnya, ada Rp 578.593.958,00 yang tidak diyakini kesesuaiannya.
Rinciannya, yakni; terdapat pengeluaran Tanpa Bukti Pertanggungjawaban dan Bukti Pertanggungjawaban Tidak Lengkap Sebesar Rp280.174.760,00.
Juga ada belanja yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya Sebesar Rp27.855.663,00, serta Kelebihan Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Sebesar Rp96.260.258,00.
Hal itu disinyalir melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KONI Provinsi Gorontalo, Fikram Salilama saat dikonfirmasi membenarkan adanya temuan tersebut.
Fikram mengatakan, pihaknya langsung menangani temuan tersebut langsung sejak masa sanggah yang diberi oleh BPK.
“Temuan ini sudah kami tangani, sudah diganti bahkan sejak masa sanggah yang diberikan oleh BPK,” kata Fikram saat ditemui awak media, Rabu (4/12/2024).
Sementara, untuk temuan di tahun 2022 Fikram mengatakan pihaknya tidak ada temuan.
“Di tahun 2022 itu tidak ada temuan,” pungkasnya.