Hibata.id – Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin resmi melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuzier sebagai staf khusus (stafsus) pada Selasa, 11 Februari 2025. Pengumuman pelantikan tersebut disampaikan langsung oleh Sjafrie melalui unggahan di akun Instagram resminya.
Selain Deddy Corbuzier, Menhan juga melantik lima staf khusus lainnya, yakni Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
Hak Keuangan dan Fasilitas Stafsus Menhan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, staf khusus menteri berhak menerima hak keuangan dan fasilitas dengan nilai maksimal setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, jabatan eselon I.b atau pimpinan tinggi madya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d. Gaji pokok PNS golongan IV/d berkisar antara Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan, bergantung pada masa kerja golongan (MKG) yang mencapai 0-32 tahun. Ketentuan ini sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan Stafsus Menhan
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan menerima tunjangan kinerja (tukin) sebagai stafsus Menhan. Jika merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1542/KPTS/M/2023 tentang Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai, jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan kelas jabatan 16-17.
Sementara itu, Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa:
- Pegawai dengan kelas jabatan 16 mendapatkan tukin sebesar Rp20.695.000 per bulan.
- Pegawai dengan kelas jabatan 17 mendapatkan tukin sebesar Rp29.085.000 per bulan.
Tak hanya itu, Deddy Corbuzier juga berhak menerima berbagai tunjangan lainnya, seperti:
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional
- Tunjangan umum
- Tunjangan suami/istri
- Tunjangan anak
- Tunjangan pangan/beras
- Gaji ke-13
- Tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14
Jika dijumlahkan, total pendapatan bulanan Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan berkisar antara Rp24.418.000 hingga Rp26.809.500. Namun, angka ini belum termasuk tunjangan tambahan dan fasilitas lain yang diberikan.
Tugas dan Peran Stafsus Menhan
Sebagai staf khusus, Deddy Corbuzier memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menhan sesuai dengan penugasan yang diberikan. Penugasan ini bersifat khusus dan berada di luar bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian.
Dengan pelantikan ini, Deddy Corbuzier bergabung dalam lingkup pemerintahan untuk mendukung kebijakan pertahanan nasional serta memberikan perspektif baru dalam bidang komunikasi publik dan strategi informasi.