Hibata.id – Komisi I DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo meminta BPJS Gorontalo, agar memberikan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada para petugas penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, KPU, atau KPPS.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo AW Thalib menilai, bahwa layanan BPJS sangat dibutuhkan oleh para penyelenggara. Karena, ini untuk perlindungan beresiko saat bekerja, bisa saja terjadi kecelakaan kerja, atau bisa saja menimbulkan kematian terhadap para petugas.
“Santunan atau layanan BPJS ketenagakerjaan harus diberikan kepada para penyelenggara, karena di Tahun sebelumnya pun sama sekali tidak ada perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan selain dari pada BPJS kesehatan,” ujarnya.
Baca Juga: Yuriko Kamaru Menguat, Nasdem Dapil Suwawa Berpotensi Raih Dua Kursi
AW Thalib juga mendorong, agar layanan BPJS ketenagakerjaan tersebut diajukan ke Pemerintah Provinsi, apabila Kabupaten/Kota tidak mampu memfasilitasi. Bisa juga, diajukan ke Pemerintah Pusat atau KPU pusat untuk meminta kebijakan hal tersebut.
“Tetap mereka harus dilayani oleh para petugas kesehatan, tidak lagi melihat pada kartu BPJS nya apakah aktif atau nonaktif, semua harus dilayani,” jelas AW Thalib.
Karena, Diungkapkan AW Thalib, orang sakit belum tentu akan mengalami pada hari pemilihan, tetapi bisa saja sakitnya dialami sebelum pemilihan atau pasca perhitungan. Hal itulah yang harus dipantau, ditracking, kemudian dipastikan melalui screening kesehatan.
“Kami menginginkan tidak ada korban jiwa, tidak ada korban yang sakit pada pelaksanaan pemilu tanggal 14 Februari mendatang,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad