Parlemen

Deprov Gorontalo Rekomendasikan Empat Poin Ranperda RTRW

×

Deprov Gorontalo Rekomendasikan Empat Poin Ranperda RTRW

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke - 133/Hibata.id

Hibata.id – DPRD Provinsi Gorontalo merekomendasikan empat poin penting terkait peninjauan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2043.

Hal itu tersampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke – 133, dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda RTRW Provinsi Gorontalo, Tahun 2024-2043, Senin (19/02/2024).

Empat rekomendasi tersebut, pertama revisi Perda rencana tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo diharapkan dapat memanfaatkan ruang wilayah yang tepat berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Sekretariat Deprov Gorontalo Sabet Penghargaan Inovasi Terbaik

Kedua, percepatan penetapan revisi Perda mengenai rencana tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo merupakan suatu keharusan, karena berpengaruh terhadap pembangunan dan investasi di daerah.

Ketiga, Perda rencana tata ruang wilayah Provinsi Gorontalo semoga terintegrasi/terkoneksi antara ruang yang satu dengan ruang-ruang yang lainnya, lebih khusus terkoneksi dengan lingkungan sosial, serta memperhatikan sistem mitigasi bencana alam.

Terakhir, setelah ditetapkan menjadi Perda, ke depannya pembangunan Provinsi Gorontalo akan menjadi lebih berkepastian, berkelanjutan, dan tentunya terintegrasi di seluruh sektor. Intinya membawa dampak positif bagi dunia usaha maupun seluruh masyarakat Gorontalo.

Ketua Ranperda RTRW La Ode Haimudin menjelaskan, Produk RTRW provinsi ini disusun dengan perspektif ke masa depan dan memiliki jangka waktu rencana selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali 1 kali dalam 5 tahun.

“Kita harus menterpadukan program pembangunan dan pengelolaan SDA secara multisektoral, terintegrasi secara vertikal (pusat dan daerah) agar tercipta pembangunan yang berkelanjutan dan terpadu,” jelas La Ode.

Dikatakan LA Ode, Ranperda RTRW Provinsi Gorontalo tahun 2024-2043, semula terdiri dari 13 bab dan 95 pasal. Namun, setelah Panitia Khusus (Pansus) melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait, maka batang tubuh ranperda menjadi 16 bab dan 152.

“Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menyusun suatu rencana tata ruang yang dapat menjadi acuan dalam pembangunan wilayahnya secara komprehensif (semua sektor), dan berkelanjutan,” tandasnya.

Reporter : Reza Saad
**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600