Hibata.id – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Kasman, akhirnya angkat suara menanggapi isu dugaan pungutan liar (pungli) terkait penggunaan ambulans puskesmas yang viral beberapa hari terakhir. Ia menegaskan bahwa seluruh biaya layanan ambulans memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi pelayanan kesehatan.
“Tarif ambulans itu ada di dalam Perda tentang retribusi pelayanan kesehatan. Itu lengkap tarifnya sesuai jarak tempuh. Jadi memang itu bukan pungli karena sudah diatur dalam Perda,” tegas Kasman saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa masyarakat berhak meminta salinan Perda tersebut jika membutuhkan penjelasan langsung di fasilitas kesehatan. “Makanya kalau ke puskesmas, minta Perda-nya. Petugas kesehatan pasti berikan itu,” tambahnya.
Kasman menilai persoalan yang muncul bukan pada puskesmas maupun petugas kesehatan, melainkan terkait mekanisme pembiayaan ambulans bagi pasien BPJS.
“Hanya mungkin yang dipersoalkan kemarin itu, mengapa peserta BPJS juga ditarik iuran ambulans. Berarti persoalannya ada di BPJS,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa selama ini BPJS tidak pernah melakukan pembayaran operasional ambulans untuk rujukan pasien dari puskesmas. Akibatnya, puskesmas harus mencari sumber pembiayaan lain agar layanan tetap beroperasi.
“Puskesmas mau ambil dari mana uang operasional ambulans kalau BPJS tidak bayar? Tidak mungkin juga kita paksa orang puskesmas membiayai rujukan dengan dana pribadi,” ujarnya.
Kadinkes Buteng menegaskan perlunya meluruskan duduk persoalan secara menyeluruh dengan melihat alur regulasi dan kewenangan mulai dari Perda, puskesmas, hingga BPJS.
“Idealnya, kalau kita mau saling meluruskan, dirunut dulu alurnya. Mulai dari Perda, puskesmas sampai BPJS supaya kita tahu letak persoalannya di mana,” katanya.
Menurut dia, selama BPJS tidak menanggung biaya ambulans rujukan, puskesmas tetap akan membebankan biaya sesuai ketentuan Perda.
“Persoalannya selama ini BPJS tidak pernah membayar iuran untuk penggunaan ambulans,” tegasnya.
Kasman juga mengungkapkan adanya persyaratan dari BPJS yang baru disampaikan belakangan, yakni perlunya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Kesehatan terkait penetapan tarif ambulans berdasarkan jarak rujukan.
“Alasan dari pegawai BPJS, harus ada SK dari Dinas Kesehatan untuk menentukan tarif berdasarkan jarak tujuan rujukan. Kalau ini disampaikan sejak awal, sudah lama kami penuhi itu,” ungkapnya.
Di akhir klarifikasinya, Kadinkes Buteng menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan pertemuan bersama BPJS dan seluruh puskesmas guna memastikan tidak ada kebingungan maupun tudingan yang keliru terkait tarif ambulans di Buton Tengah.
“Yang jelas kita ingin pelayanan tetap berjalan, masyarakat mendapatkan kepastian, dan regulasinya jelas,” tutupnya.













