Berita

Dirjen AHU Ungkap Penyalahgunaan Akun Notaris, di Gorontalo Ada?

×

Dirjen AHU Ungkap Penyalahgunaan Akun Notaris, di Gorontalo Ada?

Sebarkan artikel ini
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD)/Hibata.id
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, membuka secara resmi kegiatan Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD)/Hibata.id

Hibata.id – Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo R. Muzhar, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPD) Provinsi Bali.

Acara yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali ini mengusung tema “Penguatan Peran dan Fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam Penanganan Permasalahan Kenotariatan”.

Tujuan utama rapat ini adalah memperkuat pengawasan dalam praktik kenotariatan di Bali.

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya penyalahgunaan akun notaris yang melibatkan biro jasa.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, sebanyak 133 akun notaris telah diakses oleh pihak yang tidak berwenang.

Baca Juga:  Polisi Perketat Pengawasan di Pelabuhan Luwuk Pasca Penemuan Miras

Lebih mengkhawatirkan, sembilan dari akun tersebut milik notaris yang telah meninggal dunia.

Akun-akun ini digunakan secara ilegal oleh biro jasa untuk membagi tugas, dan kemudian dikembalikan setelah penyalahgunaan terdeteksi.

Temuan lebih lanjut mengungkap bahwa 13 akun notaris telah dimanfaatkan oleh biro jasa untuk membeli voucher transaksi dari akun notaris yang sudah meninggal.

Selain itu, di luar daftar tersebut, 15 notaris lainnya juga terlibat dalam pembelian voucher akses transaksi secara ilegal.

Cahyo menegaskan bahwa ini merupakan temuan awal dan proses investigasi masih terus berlanjut.

Akibat dari praktik tidak bertanggung jawab ini, sebanyak 67 Surat Keputusan (SK) dan/atau Surat Pengesahan (SP) dari 44 Perseroan Terbatas (PT) dan Yayasan harus dibatalkan karena transaksi yang dilakukan secara ilegal.

Baca Juga:  Tukin PPPK Kemenag Gorontalo Dipastikan Cair Oktober Ini

“Perbuatan oknum-oknum ini merugikan banyak pihak, dan kami akan menindak tegas,” ujar Cahyo dalam keterangannya di Bali, 20 Oktober 2024.

Selain membahas pelanggaran akun notaris, Cahyo juga menyampaikan rencana strategis pemerintah untuk mendorong investasi di Indonesia, khususnya di Bali.

Menurutnya, Bali akan menjadi tempat bagi pembukaan kawasan ekonomi khusus (KEK) baru, selain Sanur dan KEK Kura-Kura.

“Kesempatan ini terbuka bagi high-net-worth individual and families untuk berinvestasi di Indonesia,” ungkap Cahyo.

Pemerintah, lanjut Cahyo, akan mengubah pendekatan dalam menarik investasi, dengan lebih memperhatikan kebutuhan investor.

Baca Juga:  Korem 133 NW Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo dan pemerintah pusat sepenuhnya mendukung inisiatif ini, dan meminta agar seluruh pihak, termasuk notaris, menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.

Cahyo juga berpesan agar Majelis Pengawas Notaris, baik di tingkat pusat, wilayah, maupun daerah, terus memberikan pembinaan kepada notaris serta memperketat pengawasan untuk mencegah terulangnya praktik ilegal.

“Diharapkan dengan rapat koordinasi ini, pengawasan notaris dapat semakin diperkuat untuk menjaga integritas profesi dan mencegah pelanggaran di masa depan,” tutup Cahyo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600