Scroll untuk baca berita
Kabar

Duh, 2.4 Miliar Dana Desa di Bone Bolango Terkuras untuk 1 Bimtek Luar Daerah

×

Duh, 2.4 Miliar Dana Desa di Bone Bolango Terkuras untuk 1 Bimtek Luar Daerah

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Transaksi Dana Bimtek/Hibata.id
Ilustrasi Transaksi Dana Bimtek/Hibata.id

Hibata.id – Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024, tampaknya tidak sepenuhnya diterapkan di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

Padahal, dalam regulasi yang mulai berlaku pada awal 2024 tersebut, secara tegas disebutkan bahwa dana operasional pemerintah desa tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas di luar kecamatan atau kabupaten/kota.

Scroll untuk baca berita

Hal ini juga diperkuat oleh pernyataan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDTT, Luthfy Latief.

“Kami telah mengantisipasi kegiatan seperti ini dengan menerbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2023,” ujar Luthfy, dikutip dari Bonepos.com.

Sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi di beberapa daerah juga menyatakan hal serupa. Mereka menegaskan bahwa dana desa tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan bimbingan teknis (bimtek), terutama yang diselenggarakan di luar daerah.

Baca Juga:  Perjalanan Hidup Yahya Waloni, dari Pendeta ke Pendakwah Islam

Namun, kenyataan di lapangan berbeda. Di Kabupaten Bone Bolango, penggunaan dana desa untuk kegiatan bimtek justru masih berlangsung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango, Nixon Adolong, menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang penggunaan dana desa untuk bimtek.

“Tidak ada aturan itu,” tegas Nixon saat ditemui di Kantor Dinas PMD Bone Bolango, Senin (2/5/2025). Ia juga menyebut bahwa praktik serupa dilakukan di kabupaten lain di Provinsi Gorontalo.

“Kita bisa lihat di kabupaten lain itu bisa-bisa saja dan tak ada masalah,” imbuhnya.

Pernyataan Nixon tersebut sejalan dengan pelaksanaan bimtek Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berlangsung pada 6 hingga 9 Mei 2024 saat bupati Merlan Uloli menjabat.

Baca Juga:  Lawan Oligarki, Media Harus Berdiri Teguh Pertahankan Demokrasi

Dalam undangan yang diterima oleh pemerintah desa, disebutkan bahwa setiap desa diminta mengirimkan tiga anggota BPD.

Setiap peserta dikenakan biaya sebesar Rp 5 juta, sehingga satu desa mengeluarkan Rp 15 juta untuk kegiatan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sekitar 160 desa di Kabupaten Bone Bolango. Dengan asumsi jika seluruh desa mengikuti kegiatan tersebut, total dana yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp 2,4 miliar.

Jumlah ini belum termasuk pengeluaran jika kepala desa juga mengikuti bimtek, atau jika ada kegiatan serupa lainnya.

Saat dikonfirmasi soal ini, Nixon membantah bahwa Dinas PMD menginstruksikan aparat desa mengikuti kegiatan tersebut.

“Kami tidak mengeluarkan surat untuk memerintahkan para aparat mengikuti kegiatan. Surat itu langsung dari penyelenggara bimtek,” kata Nixon.

Baca Juga:  Andre Taulany Ajukan Permohonan Cerai

Surat dari Dinas PMD

Namun, berdasarkan penelusuran, 31 Mei 2024, Dinas PMD Bone Bolango justru menerbitkan surat dengan nomor 410/DPMD/BB/5/1388/2024.

Surat itu berisi pemberitahuan kegiatan bertajuk “Training Optimalisasi Peran Pemerintah Desa dan BPD dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan Desa”.

Dalam poin kelima surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh Nixon, disebutkan bahwa kegiatan tersebut penting dan kepala desa serta BPD diminta hadir menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran.

“Bahwa mengingat pentingnya kegiatan tersebut, Bapak/Ibu Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk dapat hadir dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran,” tulis surat tersebut.

Saat ditanya mengenai surat itu, Nixon berdalih bahwa surat tersebut hanya merupakan telaah.

“Itu hanya sekadar telaah, untuk keperluan SPPD,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600