Hibata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan awal mengenai rancangan Tata Tertib DPRD untuk periode 2024–2029.
Kegiatan ini berlangsung di ruang Inogaluma, Rabu (9/4/2025), dan dihadiri oleh pimpinan serta seluruh anggota pansus dari berbagai fraksi.
Rancangan tata tertib tersebut disusun sebagai pedoman kerja DPRD dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, serta penganggaran yang berpihak kepada masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Pansus juga menyesuaikan sejumlah ketentuan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Anggota Pansus, H. Faizal Hulukati, SE, menyampaikan bahwa pembahasan berlangsung cukup dinamis namun tetap produktif. Ia menegaskan pentingnya tata tertib sebagai pijakan hukum dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas anggota dewan.
“Ini menyangkut tata tertib DPRD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan kepentingan masyarakat.
Di dalamnya terdapat aturan mengenai mekanisme persidangan hingga penanganan laporan dari konstituen,” jelas Faizal.
Faizal juga menekankan harapannya agar seluruh anggota dewan tidak hanya aktif secara fisik dalam setiap agenda, tetapi juga berperan aktif dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawab secara optimal.
“Dengan tata tertib baru ini, kita ingin menciptakan budaya kerja legislatif yang lebih transparan, responsif, dan berpihak kepada aspirasi rakyat,” tambahnya.
Rapat kerja tersebut turut melibatkan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo serta para tenaga ahli.
Keterlibatan mereka bertujuan untuk memastikan setiap pasal dan ayat dalam rancangan peraturan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, sekaligus mampu menjawab kebutuhan kelembagaan DPRD secara menyeluruh.