Kompol Leonardo menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, YM mengaku bahwa setelah melakukan pencurian motor, dirinya bersama seorang rekannya, HI, menjual sepeda motor tersebut di wilayah Kabupaten Gorontalo seharga Rp. 3.100.000.
Selain berhasil mengamankan YM dan HI, tim Rajawali juga berhasil mengamankan sepeda motor hasil curian yang sudah dijual serta sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian, ungkap Kompol Leonardo.
Saat ini, YM yang merupakan residivis kasus pencurian, bersama dengan HI dan barang bukti, telah diserahkan ke unit jatanras untuk penyidikan lebih lanjut, tutup Kompol Leonardo.