Hibata.id – Dua proyek pembangunan jalan di Dusun Hiasan I, Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, Kabupaten Pohuwato, kini tengah terus menjadi sorotan. Pasalnya, Pekerjaan yang baru selesai dua bulan itu, kini telah alami kerusakan. Hal ini mengindikasikan bahwa proyek dengan anggaran sekitar Rp 400 tersebut mangkrak.
Mantan anggota DPRD Pohuwato dari Partai Gerindra, Suryaharto Polumulo merasa geram dengan pertanyaan terhadap pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Rahmat Ambo, yang menyebutkan dirinya sebagai pelaksana proyek jalan tersebut.
“Masa saya yang disebut bertanggung jawab? Justru saya lah yang menyelamatkan proyek ini,” ujar Suryaharto kepada Hibata.id, pada Selasa (18/2/2025).
Suryaharto mengungkapkan bahwa dirinya telah terdesak oleh desakan masyarakat yang menilai proyek jalan tersebut mangkrak sejak dua bulan terakhir. Menurutnya, proyek ini merupakan aspirasi DPRD Pohuwato saat ia masih menjabat sebagai anggota dewan.
“Saya sudah terdesak oleh desakan masyarakat yang menganggap proyek ini mangkrak. Jalan ini adalah aspirasi dari DPRD pada saat saya masih menjadi anggota DPRD,” ungkapnya.
Suryaharto juga mengungkapkan bahwa pekerjaan proyek jalan tersebut dimulai oleh Aco, adik dari Rahmat Ambo. Meskipun waktu mulai pekerjaan tidak diketahui dengan pasti, informasi yang diterima menyebutkan bahwa Rahmat Ambo adalah pihak yang mendanai proyek tersebut.
“Yang mengerjakan awal adalah adiknya Pak Rahmat, Aco. Saya tidak tahu pasti kapan pekerjaan dimulai, namun informasi yang ada menyebutkan bahwa Pak Rahmat yang mendanai proyek ini,” tambahnya.
Suryaharto juga menanggapi klaim Rahmat Ambo yang menyebutkan bahwa dirinya menerima dana sekitar Rp 300 juta untuk proyek tersebut. Suryaharto membantah jumlah tersebut dan memberikan klarifikasi terkait dana yang diterimanya.

Ia merinci beberapa pembayaran yang diterima secara cicilan, yaitu Rp 85 juta melalui saudara Aco, Rp 48 juta dari Rahmat Ambo, dan Rp 100 juta dari sumber lainnya. Artinya, kata dia, ada sekitar Rp 233 juta saja yang diperolehnya, bukan Rp 300 juta seperti yang disebutkan oleh Rahmat.
“Saya rasa Pak Rahmat keliru menyebut saya sebagai pelaksana pekerjaan jalan di Desa Buntulia Barat. Jika dihitung, dana yang saya terima hanya Rp 233 juta, bukan Rp 300 juta,” ucapnya.
“Anggaran proyek ini 400 juta, dan yang saya terima secara cicil hanya 233 juta. Lantas, sisanya yang sekitar Rp 160 juta itu kemana?” sambungnya.
Ia juga meminta Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan perhitungan dana yang disalurkan dalam proyek ini. “Minta bukti yang jelas kepada Dinas Pekerjaan Umum lewat Pak Rahmat. Suruh mereka hitung berapa uang yang masuk ke saya,” tegasnya.
Suryaharto mengungkapkan bahwa meskipun Aco menyerahkan papan proyek, tetapi Rahmat Ambo yang melarang papan tersebut dipasang atau dipajang dengan alasan waktu yang sudah habis.
Suryaharto juga menyoroti kerusakan jalan yang cepat terjadi meskipun pengerjaan proyek baru selesai dua bulan yang lalu. Menurutnya, kerusakan tersebut disebabkan oleh kurangnya bahan seperti sirtu (batu pecah) sebagai pengeras jalan.
“Jalan ini bermasalah, karena tidak ada sirtu yang digunakan sebagai pengerasannya,” jelasnya.
Ia pun mengungkapkan ketidaktahuannya mengenai posisi Dinas Pekerjaan Umum dan pihak perusahaan dalam proyek tersebut. Suryaharto menilai masalah ini perlu diselesaikan di pengadilan untuk mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab atas proyek jalan yang bermasalah ini.
“Saya tidak tahu di mana posisi Dinas Pekerjaan Umum dan pihak perusahaan dalam proyek ini. Oleh karena itu, saya menyarankan agar masalah ini diselesaikan di pengadilan agar kita bisa mengetahui siapa yang paling bertanggung jawab,” tutupnya.