Scroll untuk baca berita
Kriminal

Gubernur Gorontalo Pilih Jalur Aman Soal Kasus Asusila eks Praja IPDN

×

Gubernur Gorontalo Pilih Jalur Aman Soal Kasus Asusila eks Praja IPDN

Sebarkan artikel ini
Kolase Foto - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Oknum Praja IPDN/Hibata.id
Kolase Foto - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Oknum Praja IPDN/Hibata.id

Hibata.id – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menegaskan bahwa MAR, aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dugaan kasus asusila di Gorontalo Utara (Gorut), bukan pegawai yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Perlu kami tegaskan, yang bersangkutan bukan ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo, melainkan di daerah lain,” kata Gubernur Gusnar di Gorontalo, Senin (10/11/2025).

Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan MAR, yang disebut sebagai eks praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), tengah menjadi sorotan publik di daerah itu.

Gubernur meminta agar proses hukum terhadap kasus tersebut berjalan transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah menangani perkara tersebut.

“Saya meminta agar kasus ini diselesaikan melalui jalur hukum. Berdasarkan informasi media, perkara ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo,” ujarnya.

Lebih lanjut, Gubernur Gusnar mengingatkan seluruh ASN di Provinsi Gorontalo untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas.

Menurutnya, tindakan tidak terpuji seperti yang dilakukan oleh MAR tidak mencerminkan perilaku seorang aparatur negara.

Baca Juga:  Hacker Bjorka Ditangkap di Minahasa, Berikut Sosoknya

“Perbuatan seperti ini sama sekali tidak pantas dicontoh oleh ASN lain,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Gorontalo, lanjut Gusnar, berkomitmen menegakkan disiplin ASN serta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran etika dan moral di lingkungan birokrasi.

Duduk Perkara Kasus

Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gorontalo Utara, berinisial MAR, yang juga lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan memperkosa seorang siswi di Kota Gorontalo.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban, didampingi tim hukum dari Lembaga Hukum Yadikdam, menggelar konferensi pers pada Jumat, 7 November 2025. Mereka mengaku kecewa karena laporan yang telah disampaikan sejak Mei 2025 belum menunjukkan perkembangan berarti.

Menurut pihak keluarga, hubungan antara korban dan MAR bermula pada Februari 2025. Saat itu, MAR disebut menjalin hubungan asmara dengan korban dan kerap berjanji akan menikahinya.

“Dia sering berjanji akan menikahi anak kami. Tapi ternyata semua itu hanya untuk memanfaatkan dan menjeratnya,” ujar ibu korban dalam konferensi pers.

Baca Juga:  Pria Terduga Pengedar Sabu Ditangkap di Desa Sipayo

MAR disebut menyewakan kamar kos untuk korban. Di tempat itulah, terduga pelaku diduga berkali-kali memaksa korban berhubungan badan. “Anak kami disewakan kos olehnya. Belakangan kami tahu di situ sering terjadi pemaksaan,” lanjut sang ibu.

Tidak hanya satu kali, dugaan tindakan asusila ini disebut terjadi berulang di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di kos-kosan, Hotel Tentram, Sava Beach, dan di dalam mobil pelaku.

Yang paling mencengangkan, dalam salah satu kejadian di kos, MAR diduga melibatkan orang lain. “Modusnya, pelaku mendatangkan tukang pijat, lalu menyuruh tukang pijat itu berhubungan dengan anak kami di hadapannya,” ungkap ibu korban.

Selain itu, keluarga juga menyebut MAR diduga melibatkan lebih dari dua rekannya dalam aksi bejat tersebut. Ada pula dugaan salah satu teman korban menerima bayaran untuk membantu memperlancar perbuatan pelaku.

Akibat kejadian itu, korban yang masih duduk di bangku sekolah mengalami trauma berat. Ia sempat melarikan diri dari rumah dan menunjukkan perubahan perilaku sebelum akhirnya berani bercerita kepada orang tuanya.

Baca Juga:  Resmob Polda Gorontalo Tangkap Pelaku Penggelapan Motor

Keluarga lalu melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Gorontalo pada 26 Mei 2025. Namun, hingga kini mereka menilai proses hukum berjalan lambat.

“Anak kami butuh keadilan. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, meskipun dia ASN dan lulusan IPDN,” kata ibu korban dengan nada kecewa.

Kuasa hukum korban, Nurrachmatiah Meily Narianty Badaru, menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya kejahatan seksual, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan dan status sebagai aparatur negara.

“Seorang pamong negara dididik untuk melindungi masyarakat, bukan merusak generasi muda,” tegas Nurrachmatiah.

Ia meminta Polda Gorontalo menindaklanjuti kasus tersebut secara profesional dan transparan, tanpa adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku yang berstatus ASN.

Hingga kini, kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu masih dalam tahap penyidikan di Polda Gorontalo. Pihak keluarga berharap proses hukum berjalan adil, cepat, dan berpihak pada korban.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel