Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, bahwa dari hasil olah TKP teridentifikasi korban adalah RPA (25).
Dikatakan Kompol Leonardo, berdasarkan keterangan saksi, bahwa penemuan mayat tersebut berawal ketika saksi hendak memancing di sumur dekat sebuah rumah kosong.
Lokasi sumur yang tidak jauh dari rumah korban, saksi kemudian melihat sandal yang sering dipakai oleh RPA berada di samping sumur. Saksi kemudian mengambil sandal tersebut dan memperlihatkan kepada adik korban.
Adik RPA kemudian menyuruh saksi untuk memeriksa kembali ke rumah kosong tersebut. Benar saja, sekitar pukul 16.30 Wita saksi kemudian melihat tengkorak dalam keadaan tergantung dengan seutas tali.
Saksi lalu memperhatikan jaket yang dipakai tersebut merupakan jaket sering dipakai oleh korban. Sehingga saksi yakin bahwa tengkorak tersebut adalah jasad dari RPA.
Baca Juga: Blusukan Tanpa Batas, Dukungan Amran-Irwan Makin Kuat di Bonebol
“Jadi saat ditemukan RPA dalam keadaan leher tergantung terikat tali dan bagian tubuh lain seperti kaki sudah tidak utuh dan diperkirakan korban telah meninggal sekitar satu bulan” jelas Kompol Leonardo.
Baca halaman berikutnya…