Hukum

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

×

Jual Mobil Kredit demi Bayar Hutang, Pria di Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id
Seorang pria inisial IH (33), Warga Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo ditetapkan tersangka/Hibata.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IH ditetapkan tersangka kemudian dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota.

Pelaku IH dijerat dengan Pasal 36 UU RI nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana.

Baca Juga:  Pelaku PETI Balayo Diduga Diperas Rp50 Juta Per Alat, Kapolres Pohuwato Tutup Mata

“Kepada Masyarakat saya menghimbau untuk jangan sembarangan menggadaikan atau menjual kendaraan yang masih berstatus cicilan atau kredit jika tak mau berurusan dengan hukum,” ia menandaskan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel