Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS Belum Selesai, ini Langkah Pelapor

×

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS Belum Selesai, ini Langkah Pelapor

Sebarkan artikel ini
Ketua LP3G Abdullah Deno Djarai saat mendaftarkan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Gorontalo/Hibata.id
Ketua LP3G Abdullah Deno Djarai saat mendaftarkan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Gorontalo/Hibata.id

Diantaranya dokumen Tes Urin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKPN) dan Uji Psikotes yang menjadi syarat caleg mendaftar di KPU.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kepala BNNK Bonebol, AFB yang merupakan tim pemenangan ZIS dan Caleg ZIS itu sendiri.

Baca Juga:  IMM Desak Polres Pohuwato Usut Dugaan Kerusakan Lingkungan oleh Perusahaan

Karena terlibat dalam kasus ini, Kepala BNNK Bonebol telah dinonaktifkan berdasarkan penyelidikan internal BNN RI dan BNN Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  KPK OTT Hakim PN Depok, Sebut Tiga Orang Diringkus

Baca Juga: Menguak Dugaan Permainan Kasus Caleg ZIS Cs oleh Gakkumdu Bonebol

Fakta lain yang membuktikan bahwa dokumen SKPN itu diduga palsu ialah, penarikan kembali surat bebas narkoba ZIS yang dikeluarkan oleh BNNK Bone Bolango.

Baca Juga:  Vonis Korupsi Impor Gula, Tom Lembong: Majelis Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel