Scroll untuk baca berita
Hukum

Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

×

Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka SP (55), Bekas Kepala Desa Suka Mulya mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polres Boalemo.
Tersangka SP (55), Bekas Kepala Desa Suka Mulya mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polres Boalemo.

Kanit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, mengatakan, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 737 juta.

Baca Juga: Bekas Bendahara Desa di Boalemo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Scroll untuk baca berita

Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Hakim Pengadilan Agama Tilamuta Dilaporkan, Diduga Intervensi isi Gugatan

Sudarto menuturkan, dalam kasus ini dua mantan aparat Desa Suka Mulya ditetapkan menjadi tersangka. Diantaranya mantan Kades Suka Mulya berinisial SP (55) dan pula mantan Bendahara Desa berinisial ZK (33).

Baca Juga:  Operasi Penindakan PETI di Pohuwato yang Dilakukan Polda Gorontalo Gagal?

“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan kepada mantan bendahara dan langsung ditahan. Nah, hari ini tersangka mantan kades yang ditahan sesuai pertimbangan penyidik,” kata Aiptu Sudarto, Ahad 02 Mei 2024.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS Belum Selesai, ini Langkah Pelapor

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel