Scroll untuk baca berita
Hukum

Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

Avatar of Hibata.id✅
×

Investasi Forex dengan Dana Desa, Kades dan Bendahara di Boalemo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Tersangka SP (55), Bekas Kepala Desa Suka Mulya mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polres Boalemo.
Tersangka SP (55), Bekas Kepala Desa Suka Mulya mengenakan rompi tahanan Tipidkor Polres Boalemo.

Kanit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, mengatakan, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 737 juta.

Baca Juga: Bekas Bendahara Desa di Boalemo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Baca Juga:  Tiga Bulan Terakhir, 18 Orang di Banggai Ditangkap Gegara Kasus Narkoba

Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Sudarto menuturkan, dalam kasus ini dua mantan aparat Desa Suka Mulya ditetapkan menjadi tersangka. Diantaranya mantan Kades Suka Mulya berinisial SP (55) dan pula mantan Bendahara Desa berinisial ZK (33).

Baca Juga:  Polda Gorontalo Kembali Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri

“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan kepada mantan bendahara dan langsung ditahan. Nah, hari ini tersangka mantan kades yang ditahan sesuai pertimbangan penyidik,” kata Aiptu Sudarto, Ahad 02 Mei 2024.

Baca Juga:  Peringati Hari Kesadaran Nasional, Tapi Polda Gorontalo Tak Sadar PETI di Pohuwato Terus Beroperasi

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel