Kanit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Boalemo, Aiptu Sudarto Sahid, mengatakan, kerugian uang negara dalam kasus ini mencapai Rp 737 juta.
Baca Juga: Bekas Bendahara Desa di Boalemo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Angka kerugian tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK – RI) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Sudarto menuturkan, dalam kasus ini dua mantan aparat Desa Suka Mulya ditetapkan menjadi tersangka. Diantaranya mantan Kades Suka Mulya berinisial SP (55) dan pula mantan Bendahara Desa berinisial ZK (33).
“Kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan kepada mantan bendahara dan langsung ditahan. Nah, hari ini tersangka mantan kades yang ditahan sesuai pertimbangan penyidik,” kata Aiptu Sudarto, Ahad 02 Mei 2024.
Baca halaman berikutnya…












