Kriminal

Jelang Ramadan, Polda Gorontalo Sita Ratusan Liter Miras Ilegal di Kampung Bugis

×

Jelang Ramadan, Polda Gorontalo Sita Ratusan Liter Miras Ilegal di Kampung Bugis

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menyita ratusan liter minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Otanaha 2025/Hibata.id
Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menyita ratusan liter minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Otanaha 2025/Hibata.id

Hibata.id – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berhasil menyita ratusan liter minuman keras (miras) ilegal dalam Operasi Pekat Otanaha 2025 yang berlangsung pada Rabu (26/2/2025) dini hari. Kegiatan ini bertujuan menekan peredaran miras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.

Operasi tersebut digelar di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga terkait aktivitas jual beli miras yang semakin marak.

Sekitar pukul 02.30 WITA, tim Polda Gorontalo mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal. Saat melakukan pemeriksaan di bagian depan rumah yang menyerupai kios, petugas menemukan beberapa botol kosong. Namun, kecurigaan polisi semakin kuat sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke dalam rumah.

Baca Juga:  ​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

Hasilnya, di salah satu kamar, petugas menemukan berbagai jenis miras dalam berbagai ukuran, mulai dari botol berkapasitas 600 ml hingga kantong plastik berisi 10 liter. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 131,2 liter.

Rincian Miras yang Disita:

  • Cap Tikus: 67 botol (600 ml), 4 kantong plastik (40 liter), 10 botol (1,5 liter = 15 liter)
  • Segaran: 5 botol (620 ml)
  • Kasegarab: 10 botol (620 ml)
  • Gurnes: 10 botol (620 ml)
  • Casanova: 21 botol (620 ml)
  • Bir Bintang: 22 botol (620 ml)
Baca Juga:  Wajah 1 Buronan Pembunuh Vina Cirebon yang Ditangkap Polda Jabar

Pemilik rumah, Awat Habu (48), awalnya mengaku tidak mengetahui keberadaan miras tersebut. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia akhirnya mengungkap bahwa barang haram itu didapat dari Mananggu, Kabupaten Boalemo, dan dikirim menggunakan mobil pick-up.

Selain itu, Awat juga mengakui bahwa ia tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras. Namun, ia menyebut telah memberikan setoran kepada beberapa pihak yang berpengaruh.

IPTU Yusril Kyai, selaku pimpinan operasi, menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Miras dan pemiliknya kita bawa ke Mapolda Gorontalo guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Yusril.

Baca Juga:  Oknum PNS di Boalemo Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Polisi

Operasi Pekat Otanaha 2025 yang berlangsung hingga pukul 03.00 WITA ini berjalan dengan aman dan kondusif. Sebelumnya, tim juga melakukan penyisiran di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, namun tidak menemukan barang bukti.

IPTU Yusril memastikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah Gorontalo. “Kami akan terus melakukan razia guna memberantas peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600