Scroll untuk baca berita
Nasional

Jokowi Tegaskan Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Terpisah

×

Jokowi Tegaskan Wapres Gibran Tak Bisa Dimakzulkan Terpisah

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi /Hibata.id
Presiden Jokowi. Foto: Humas Kemensetneg RI /Hibata.id

Hibata.id – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa posisi wakil presiden tidak dapat dipisahkan dari presiden dalam sistem pemerintahan Indonesia, menanggapi usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

“Pemilihan presiden dan wakil presiden itu satu paket. Tidak bisa dipisah. Dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pemilu,” ujar Presiden Jokowi usai menunaikan salat Iduladha di Jakarta, Jumat (6/6/2025).

Scroll untuk baca berita

Pernyataan ini disampaikan setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat resmi kepada DPR dan MPR RI untuk memproses pemakzulan terhadap Gibran. Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu telah dikonfirmasi diterima oleh lembaga legislatif, termasuk DPD.

Baca Juga:  Mendagri Beri Peringatan Keras ke Pj Gubernur Gorontalo soal Inflasi

Presiden Jokowi menekankan bahwa mekanisme pemakzulan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ia menyebut bahwa proses tersebut hanya dapat dilaksanakan jika presiden atau wakil presiden terbukti melakukan pelanggaran berat.

“Pemakzulan hanya bisa dilakukan jika ada korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat lainnya. Bukan karena alasan politik semata,” tegasnya.
Surat Usulan Pemakzulan Telah Diterima DPR dan MPR

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut. Ia memastikan bahwa dokumen telah diterima lengkap oleh Ketua DPR RI, Ketua MPR RI, dan Ketua DPD RI.

“Ya, surat sudah dikirim sejak Senin (26/5). Ada tanda terima dari DPR, MPR, dan DPD,” kata Bimo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga:  Geledak Kantor KLHK, Kejagung juga Diminta Selidiki Kasus PT HIP

Surat usulan tersebut ditandatangani oleh empat tokoh purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto. Dalam suratnya, mereka mendesak MPR dan DPR untuk menjalankan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Melalui surat ini, kami mengusulkan agar MPR RI dan DPR RI segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi salah satu kutipan dalam dokumen tersebut.
Sistem Pemerintahan Indonesia Berbeda dengan Negara Lain

Baca Juga:  Dinilai Kerap Bikin Gaduh, Gus Yaqut Tak Layak Masuk Kabinet Prabowo

Presiden Jokowi juga menegaskan bahwa sistem pemerintahan Indonesia tidak mengadopsi model seperti di Filipina, di mana presiden dan wakil presiden dipilih secara terpisah.

Menurutnya, sistem presidensial di Indonesia menempatkan presiden dan wakil presiden sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dalam masa jabatan.

“Kalau di negara lain seperti Filipina bisa dipilih terpisah, tapi di Indonesia tidak bisa. Ini satu pasangan, satu pemilihan, satu mandat,” jelas Jokowi.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600