Diantaranya dokumen Tes Urin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKPN) dan Uji Psikotes yang menjadi syarat caleg mendaftar di KPU.
Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kepala BNNK Bonebol, AFB yang merupakan tim pemenangan ZIS dan Caleg ZIS itu sendiri.
Karena terlibat dalam kasus ini, Kepala BNNK Bonebol telah dinonaktifkan berdasarkan penyelidikan internal BNN RI dan BNN Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: Menguak Dugaan Permainan Kasus Caleg ZIS Cs oleh Gakkumdu Bonebol
Fakta lain yang membuktikan bahwa dokumen SKPN itu diduga palsu ialah, penarikan kembali surat bebas narkoba ZIS yang dikeluarkan oleh BNNK Bone Bolango.
Baca halaman berikutnya…