Hukum

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS Belum Selesai, ini Langkah Pelapor

×

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Caleg ZIS Belum Selesai, ini Langkah Pelapor

Sebarkan artikel ini
Ketua LP3G Abdullah Deno Djarai saat mendaftarkan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Gorontalo/Hibata.id
Ketua LP3G Abdullah Deno Djarai saat mendaftarkan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Gorontalo/Hibata.id

Diantaranya dokumen Tes Urin atau Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika (SKPN) dan Uji Psikotes yang menjadi syarat caleg mendaftar di KPU.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, Kepala BNNK Bonebol, AFB yang merupakan tim pemenangan ZIS dan Caleg ZIS itu sendiri.

Baca Juga:  La Andi Laporkan Warga atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Begini Respon Kuasa Hukum

Karena terlibat dalam kasus ini, Kepala BNNK Bonebol telah dinonaktifkan berdasarkan penyelidikan internal BNN RI dan BNN Provinsi Gorontalo.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelecehan, Rektor Kampus Baru di Gorontalo Dipolisikan

Baca Juga: Menguak Dugaan Permainan Kasus Caleg ZIS Cs oleh Gakkumdu Bonebol

Fakta lain yang membuktikan bahwa dokumen SKPN itu diduga palsu ialah, penarikan kembali surat bebas narkoba ZIS yang dikeluarkan oleh BNNK Bone Bolango.

Baca Juga:  Polda Gorontalo Kembali Amankan 8 Pasangan Bukan Suami Istri

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600