Hibata.id – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) tunggal terjadi di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, pada Selasa dini hari, pada Selasa (20/8/2024). Pengemudi terjepit dalam mobil.
Kecelakaan tersebut dialami oleh sebuah mobil pickup berwarna putih dengan nomor polisi DM 8202 DC menabrak pohon yang ada di jalan Arif rahman hakim. insiden tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WITA.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Gorontalo Kota, AKP Supomo mengatakan, pihaknya langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapatkan informasi kecelakaan itu.
AKP Supomo bilang, sebelum terjadi kecelakaan, pengemudi bergerak dari arah selatan ke utara di Jalan Arief Rahman hakim, dengan kecepatan tinggi. Mobil itu tiba-tiba oleng hilang kendali dan menabrak pohon di tepi jalan.
Baca juga: Mengamuk di Pasar Sentral, Pria di Kota Gorontalo Diringkus Polisi
“Saat itu pengemudi terjepit di mobil, kemudian kami dari unit gakkum laka lantas menghubungi pihak Basarnas untuk membantu mengevakuasi korban,” ujar Akp Supomo
Setelah dilakukan evakuasi, katanya, korban langsung dilarikan ke Rumah sakit guna mendapatkan pertolongan medis. Adapun identitas pengemudi adalah NA (27) warga desa Biluhu Timur Kecamatan Batudaa Pantai Kabupaten Gorontalo.
“Sementara penumpang dengan identitas NAB (24) kecamatan kota timur Dimana keduanya saat ini masih dalam penanganan medis,” ungkapnya.
Dari hasil olah TKP, katanya, akibat terjadinya kecelakaan karena pengemudi sudah dalam pengaruh miras sehingga hilang kendali sehingga menabrak pohon.