Hibata.id – Seorang pria berinisial SP (36) warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota setelah kedapatan membawa narkotika golongan satu, yaitu sabu-sabu.
Penangkapan SP tepat di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, pada Senin (19/02/2024), sekitar Pukul 16.00 Wita kemarin.
Kasat Narkoba AKP Ricky P Parmo menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba kali ini berawal ketika tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi tentang adanya transaksi yang mencurigakan.
“Dari informasi yang kami terima, ada orang mencurigakan di Jalan Padang, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana,” ucap AKP Ricky, Rabu (21/02/2024).
Baca juga: Polri Siap Bentuk Pasukan Siber di Setiap Polda
Dilanjutkan AKP Ricky, setelah memegang informasi awal, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran sumber informasi selanjutnya. Tak lama kemudian, Polisi berhasil mengamankan seseorang yang dicurigai tersebut.
“Setelah tim mengamankan orang yang dicurigai, langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya.
Setelah penggeledahan, ditambahkan AKP Ricky, dari tangan SP, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, satu pirek kaca, korek api dan satu unit handphone.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Gorontalo Kota, kami masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Reporter : Reza Saad