Hibata.id – Setelah berporoses beberapa bulan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI akhirnya menemui titik terang.
KPK kini menetapkan dua orang termasuk Reyna Usman sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tidak hanya jadi tersangka, keduanya kini mendekam di rutan KPK selama 20 hari kedepan.
Baca Juga: Polda Gorontalo Ringkus 3 Pelaku Sindikat Pengiriman Narkoba Lintas Provinsi
“Laporan dan pengaduan masyarakat yang dianalisis, kemudian dinaikan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 3 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Ketiga orang itu sebelumnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Namun hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan. Sedangkan satu orang atas nama Karunia tidak hadir.
“KRN kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya,” ujar dia.
Sementara itu, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta dijebloskan ke tahanan usai diperiksa. Keduanya ditahan terhitung sejak 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama,” ucap dia.
Asal Gorontalo
Sebelumnya, Reyna Usman diketahui saat ini aktif sebagai politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Reyna Usman merupakan wanita asal Gorontalo yang kini menjadi Wakil Ketua DPW PKB di wilayah Bali.
Sebelum terjun ke dunia politik, Reyna Usman pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Dirjen Binapenta) tahun 2011-2015. Saat itu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai Menteri Kemenakertrans.