Scroll untuk baca berita
Kabar

Kredit Dipersoalkan Nasabah, Bank Mandiri Taspen Tegaskan Proses Sesuai Ketentuan

×

Kredit Dipersoalkan Nasabah, Bank Mandiri Taspen Tegaskan Proses Sesuai Ketentuan

Sebarkan artikel ini
Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Kotamobagu, Yuwita Tindage/Hibata.id

Hibata.id – Pengajuan pembatalan kredit oleh seorang pensiunan Polri di Kotamobagu memunculkan perbedaan pandangan antara nasabah dan pihak perbankan.

Bank Mandiri Taspen Cabang Kotamobagu menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan hingga pencairan kredit telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasabah bernama Vicky Feddy Rantung (58) menyampaikan keberatan atas pencairan pinjaman yang terjadi atas namanya.

Ia mengaku tidak memiliki niat untuk mengajukan kredit dan merasa proses yang dijalankan tidak sejalan dengan pemahamannya.

Vicky, warga Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur, menjelaskan bahwa komunikasi awal dengan pihak bank bermula dari penawaran kredit oleh petugas pemasaran pada pertengahan 2025.

Meski sempat menolak, ia mengaku tetap didatangi dan diyakinkan bahwa proses tersebut hanya sebatas tahapan awal atau uji kelayakan.

Baca Juga:  Alasan Klasik Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Abaikan Reses DPRD

Seiring waktu, proses berlanjut hingga penandatanganan dokumen dan pencairan dana.

Merasa dirugikan, Vicky kemudian mengajukan permohonan pembatalan kredit dan mengembalikan buku tabungan kepada pihak bank.

Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan setelah dilakukan kajian internal oleh kantor pusat Bank Mandiri Taspen. Kredit dinilai telah sah secara administratif dan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Bank Mandiri Taspen Kotamobagu, Yuwita Tindage, menegaskan bahwa tidak ada proses kredit yang dilakukan secara sepihak atau di luar prosedur resmi.

“Semua proses pengajuan kredit melalui tahapan yang jelas, mulai dari pengumpulan dokumen, wawancara, verifikasi, hingga persetujuan dari kantor pusat. Tidak ada keputusan yang dilakukan sendiri oleh cabang,” ujar Yuwita kepada wartawan, Selasa (20/01/2026).

Baca Juga:  Meriah di Luar, Pahit di Dalam: Paskibraka Pohuwato Tolak Honor, Kok Bisa?

Ia menjelaskan bahwa dalam setiap tahapan, nasabah memberikan persetujuan secara sadar.

Hal tersebut dibuktikan melalui penandatanganan dokumen, wawancara kredit, serta dokumentasi pendukung lainnya.

“Kalau disebut ada paksaan, itu merupakan pernyataan sepihak. Dari sisi kami, seluruh tahapan dilakukan secara sadar dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Yuwita juga menjelaskan bahwa fasilitas pembiayaan yang diajukan merupakan kredit pra-pensiun, yakni produk pembiayaan yang diperuntukkan bagi calon pensiunan dengan penghasilan aktif dan memenuhi persyaratan administrasi.

“Kredit pra-pensiun ini memang memiliki mekanisme tersendiri dan disetujui setelah dilakukan analisis oleh kantor pusat,” jelas Yuwita.

Baca Juga:  Hak Jawab NA: Tuduhan ASN “Bodong” di Suwawa Tengah Tak Terbukti

Terkait aktivitas pemasaran, ia menyebut pendekatan persuasif merupakan bagian dari tugas petugas pemasaran selama dilakukan sesuai ketentuan.

“Marketing tentu memiliki cara untuk menawarkan produk. Namun semuanya tetap dalam koridor aturan yang berlaku,” tambahnya.

Yuwita menegaskan bahwa pihak bank telah menerima pengaduan nasabah dan menindaklanjutinya sesuai prosedur dengan meneruskan laporan ke kantor pusat.

Bank juga menghormati hak nasabah apabila ingin menempuh jalur hukum.

“Kami menghormati hak nasabah jika ingin menempuh jalur hukum. Bank Mandiri Taspen siap memberikan penjelasan dan menunjukkan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel