Hibata.id – Kepolisian Resor Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal secara resmi melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Hutino, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (15/1/2026).
Pelimpahan tersebut menandai tahap II penanganan perkara setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Kepastian itu tertuang dalam dua surat pemberitahuan kejaksaan bernomor B-125/P.5.14/Eku.1/01/2026 dan B-126/P.5.14/Eku.1/01/2026 tertanggal 14 Januari 2026.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berkas perkara tiga tersangka telah dinyatakan lengkap. Pada Kamis, 15 Januari 2026, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses penuntutan dan persidangan,” kata AKP Khoirunnas saat ditemui di Mapolres Pohuwato, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, ketiga tersangka sebelumnya menjalani masa penahanan selama 57 hari di Rumah Tahanan Polres Pohuwato sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Selama proses penyidikan, para tersangka telah ditahan selama 57 hari. Tahapan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Terkait barang bukti, AKP Khoirunnas menambahkan bahwa satu unit alat berat excavator masih berada di Polres Pohuwato sebagai barang titipan kejaksaan, meskipun secara administrasi telah diserahkan bersamaan dengan para tersangka.
“Barang bukti excavator masih kami amankan sebagai titipan dari kejaksaan. Namun secara resmi, seluruh barang bukti dan tersangka sudah dilimpahkan,” katanya.
Untuk identitas ketiga tersangka masing-masing berinisial ACM, warga Desa Bangomolunow, Kecamatan Bolaang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
RM sendiri , warga Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato dan ARM, warga Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato.
Ketiganya diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam perkara tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit alat berat excavator merek Hyundai, mesin alkon, peralatan dulang, selang air, material tanah hasil olahan, serta satu unit mobil Honda Brio beserta kuncinya.
Sebagai informasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara, sekaligus menjaga kepastian hukum di wilayah Kabupaten Pohuwato.















