Scroll untuk baca berita
Kriminal

Profil Laras Faizati Khairunnisa, Pegawai AIPA yang Terseret Kasus Demo

×

Profil Laras Faizati Khairunnisa, Pegawai AIPA yang Terseret Kasus Demo

Sebarkan artikel ini
Profil Lengkap Laras Faizati Khairunnisa/Hibata.id
Profil Lengkap Laras Faizati Khairunnisa. Dok: Pribadi/Hibata.id

Hibata.id – Laras Faizati Khairunnisa (26), pegawai kontrak Majelis Antar-Parlemen ASEAN (AIPA), ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan pembakaran Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Laras kini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara pihak keluarga dan kuasa hukum meminta pembebasan.

Ibunda Laras Faizati, Fauziah, berharap proses hukum terhadap anaknya dihentikan. Ia menilai, Laras hanya menyampaikan kekecewaannya melalui media sosial tanpa bermaksud melakukan provokasi.

“Anak saya ini baik. Ia hanya menyuarakan isi hati. Mohon agar Laras bisa dibebaskan,” kata Fauziah di Jakarta, Kamis (4/9).

Baca Juga:  Yandi Supriyadi, Buronan Kasus Pencabulan Anak Ditangkap

Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menilai penetapan tersangka ini dapat diartikan sebagai bentuk pembungkaman terhadap suara masyarakat.

“Laras hanya meluapkan kekecewaannya terhadap Mabes Polri melalui media sosial, terutama setelah insiden kendaraan taktis menabrak seorang pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan,” ujar Gafur.

Laras dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada 31 Agustus 2025, karena diduga mengunggah konten di akun Instagram @larasfaizati berisi ajakan membakar Mabes Polri.

Baca Juga:  Baru Dipecat, Aksel Dikabarkan Cari Jalan Keluar Lewat Pernikahan dengan Korban

Pada hari yang sama, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. Sehari kemudian, 1 September 2025, polisi menjemput Laras dan sejak 2 September 2025 ia ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Majelis Antar-Parlemen ASEAN kemudian memutuskan memberhentikan Laras dari status pegawai kontrak setelah kasus ini mencuat.

Keterangan Polisi

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menegaskan, unggahan Laras berpotensi menguatkan tindak anarkisme karena dilakukan di lokasi yang dekat dengan objek vital nasional.

Baca Juga:  Acara Joget Tak Berizin di Buteng Kembali Berdarah, Tiga Warga Jadi Korban

“Tersangka mengunggah konten di sekitar Mabes Polri yang bisa memetakan target lebih dekat, sehingga menimbulkan potensi membahayakan,” ujar Himawan.

Kasus Laras Faizati kini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas antara kebebasan berpendapat dan ujaran yang berpotensi memicu tindakan anarkis. Polisi menyatakan akan memproses perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel