Kriminal

Acara Joget Tak Berizin di Buteng Kembali Berdarah, Tiga Warga Jadi Korban

×

Acara Joget Tak Berizin di Buteng Kembali Berdarah, Tiga Warga Jadi Korban

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penikaman/Hibata.id
Ilustrasi Penikaman/Hibata.id

Hibata.id – Insiden penikaman kembali terjadi dalam acara joget di Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara, Kamis (3/7/2025) dini hari sekitar pukul 02.40 Wita. Tiga warga mengalami luka akibat serangan senjata tajam jenis badik.

Acara joget yang digelar tersebut diduga tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, sehingga tidak mendapat pengamanan aparat.

Kapolsek Mawasangka, IPTU Kamaluddin, bersama sejumlah personel segera menuju lokasi usai menerima laporan masyarakat. Polisi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta melakukan identifikasi terhadap korban dan pelaku.

Baca Juga:  Drama di PETI Hulawa: Niat Musyawarah, Sopir Malah Jadi Korban Pengeroyokan

Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas IPTU Thamrin, menyampaikan bahwa insiden bermula saat korban berinisial LA menegur terduga pelaku, LK, yang membunyikan sepeda motornya secara berlebihan di tengah keramaian.

“Pelaku merasa tersinggung, lalu turun dari motor dan mencabut badik yang diselipkan di belakang tubuhnya. Ia langsung menyerang korban LA dan dua orang lainnya dengan senjata tajam,” ujar IPTU Thamrin dalam rilis resminya yang diterima media ini, Kamis malam.

Baca Juga:  Kasus TPPU Gorontalo: Terdakwa Dihukum 7 Tahun Penjara oleh Pengadilan

Akibat serangan tersebut, tiga warga mengalami luka akibat tikaman dan sabetan. Setelah kejadian, korban sempat berteriak memperingatkan warga agar menjauh karena pelaku membawa senjata tajam.

Namun situasi tak terkendali. Warga yang berada di lokasi justru mengerumuni pelaku hingga terjadi pengeroyokan. LK mengalami luka di bagian kepala dan wajah akibat amukan massa.

“Polsek Mawasangka kemudian mengevakuasi korban dan pelaku ke Puskesmas Wakambangura untuk mendapatkan penanganan medis,” tambah Thamrin.

Baca Juga:  Hancurkan Pos PT IGL dan BTL Pohuwato, 6 Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Buton Tengah melalui Bupati Dr Azhari telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.241 Tahun 2025 tentang larangan pelaksanaan acara joget.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Buton Tengah sebagai upaya mencegah konflik sosial dan menjaga ketertiban umum (kamtibmas).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kegiatan hiburan yang berpotensi menimbulkan kericuhan harus dikendalikan dan diawasi ketat agar tidak mengancam keamanan masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel